Kuota Haji DIY Jadi 3.748 Jemaah, Daftar Tunggu 26 Tahun

KUOTA haji Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertambah menjadi 3.748 jemaah setelah mendapat tambahan 601 kuota. Penambahan ini merupakan dampak penerapan skema pembagian kuota berbasis daftar tunggu antarprovinsi.

Plt Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah DIY, Jauhar Mustofa, Rabu (4/2), menjelaskan bahwa tambahan kuota tersebut turut menurunkan masa tunggu jemaah haji DIY dari sebelumnya 34 tahun menjadi 26 tahun.

“Untuk pelunasan, alhamdulillah sampai hari ini sudah melebihi kuota yang ditentukan. Bahkan pada pelunasan tahap kedua kemarin sudah mencapai 105 persen,” ujar Jauhar.

Pemerintah juga membuka masa pelunasan tambahan selama tiga hari, 20–23 Januari, guna mengakomodasi jemaah yang belum bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) karena hasil pemeriksaan istitha’ah (kemampuan kesehatan) terlambat terbit.

BACA JUGA  Kuota Jemaah Haji Dikurangi, Pemprov Jabar Ikhlas

“Tambahan pelunasan tiga hari ini untuk menyerap jemaah yang nomor porsinya sudah masuk, tetapi hasil istitha’ah-nya terlambat keluar,” katanya.

Meski demikian, diperkirakan masih ada sekitar 200 jemaah yang berhak melunasi namun belum melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan. Untuk mengantisipasi kekosongan kuota, Kanwil Kemenhaj DIY telah menyiapkan sekitar 500 jemaah cadangan yang sudah melunasi.

Jauhar memastikan jemaah yang belum melunasi tidak kehilangan hak keberangkatan, melainkan akan bergeser ke antrean tahun berikutnya. Apabila jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah secara permanen, porsi keberangkatan dapat dialihkan kepada ahli waris.

Ia menambahkan, tidak ada ketentuan baru dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Namun, pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih ketat menyesuaikan regulasi dari Pemerintah Arab Saudi. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Siswantini Suryandari

Related Posts

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

SELAMA  pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif dari Ditbinmas Polda Jateng terus membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan difokuskan pada penanaman…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295