
KUOTA haji Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertambah menjadi 3.748 jemaah setelah mendapat tambahan 601 kuota. Penambahan ini merupakan dampak penerapan skema pembagian kuota berbasis daftar tunggu antarprovinsi.
Plt Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah DIY, Jauhar Mustofa, Rabu (4/2), menjelaskan bahwa tambahan kuota tersebut turut menurunkan masa tunggu jemaah haji DIY dari sebelumnya 34 tahun menjadi 26 tahun.
“Untuk pelunasan, alhamdulillah sampai hari ini sudah melebihi kuota yang ditentukan. Bahkan pada pelunasan tahap kedua kemarin sudah mencapai 105 persen,” ujar Jauhar.
Pemerintah juga membuka masa pelunasan tambahan selama tiga hari, 20–23 Januari, guna mengakomodasi jemaah yang belum bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) karena hasil pemeriksaan istitha’ah (kemampuan kesehatan) terlambat terbit.
“Tambahan pelunasan tiga hari ini untuk menyerap jemaah yang nomor porsinya sudah masuk, tetapi hasil istitha’ah-nya terlambat keluar,” katanya.
Meski demikian, diperkirakan masih ada sekitar 200 jemaah yang berhak melunasi namun belum melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan. Untuk mengantisipasi kekosongan kuota, Kanwil Kemenhaj DIY telah menyiapkan sekitar 500 jemaah cadangan yang sudah melunasi.
Jauhar memastikan jemaah yang belum melunasi tidak kehilangan hak keberangkatan, melainkan akan bergeser ke antrean tahun berikutnya. Apabila jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah secara permanen, porsi keberangkatan dapat dialihkan kepada ahli waris.
Ia menambahkan, tidak ada ketentuan baru dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Namun, pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih ketat menyesuaikan regulasi dari Pemerintah Arab Saudi. (AGT/S-01)







