DPR Sahkan UU Baru, Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

KEMENTERIAN Haji dan Umrah akan dibentuk dalam waktu dekat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026, Selasa (26/8), yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, salah satu poin utama revisi UU ini adalah pembentukan kementerian baru dengan sistem one stop service. Kementerian ini akan mengoordinasikan seluruh urusan haji dan umrah secara terpusat.

“Perubahan UU ini menjawab kebutuhan mendesak, termasuk peningkatan pelayanan jamaah dalam akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan.

BACA JUGA  Miliano Jonathans tidak Sabar Bela Timnas Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah untuk tingkatkan layanan haji

Ia menambahkan, perubahan regulasi juga menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang fokus mengelola haji dan umrah.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membacakan pendapat akhir Presiden yang menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan ibadah.

“Poin krusial dalam UU ini meliputi pemanfaatan sisa kuota, pengawasan visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya, serta pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi,” jelasnya.

Supratman menekankan, undang-undang ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak beragama. “Negara hadir untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar terlaksana aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat,” tandasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Pembenahan Kuota Haji Sesuai Daftar Tunggu

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan