
KEMENTERIAN Haji dan Umrah akan dibentuk dalam waktu dekat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026, Selasa (26/8), yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, salah satu poin utama revisi UU ini adalah pembentukan kementerian baru dengan sistem one stop service. Kementerian ini akan mengoordinasikan seluruh urusan haji dan umrah secara terpusat.
“Perubahan UU ini menjawab kebutuhan mendesak, termasuk peningkatan pelayanan jamaah dalam akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kementerian Haji dan Umrah untuk tingkatkan layanan haji
Ia menambahkan, perubahan regulasi juga menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang fokus mengelola haji dan umrah.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membacakan pendapat akhir Presiden yang menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan ibadah.
“Poin krusial dalam UU ini meliputi pemanfaatan sisa kuota, pengawasan visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya, serta pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi,” jelasnya.
Supratman menekankan, undang-undang ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak beragama. “Negara hadir untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar terlaksana aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat,” tandasnya. (*/S-01)







