Gakkum Tangkap Pelaku Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional (TN) Kutai menangkap MR (24) dalam operasi pengamanan kawasan konservasi di TN Kutai, Rabu (19/11).

Penangkapan dilakukan di kawasan Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain MR, petugas juga mengamankan D (45), yang bertugas sebagai penjaga alat berat, serta satu unit ekskavator.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan menindak tegas aktivitas yang merusak hutan.

“Kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan Ditjen Gakkum sangat penting untuk memperkuat perlindungan serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Kasus ini telah dilimpahkan Balai TN Kutai kepada Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. MR ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa satu unit ekskavator juga telah disita.

BACA JUGA  TPC dan GMC Teken Deklarasi Lindungi Gambut Tropis

MR ditangkap saat melakukan penggalian dan pengupasan tanah dalam kawasan TN Kutai untuk penimbunan dan pembangunan jalan menuju dermaga batu koral.

Aksi ilegal ini pertama kali terdeteksi melalui patroli rutin Balai TN Kutai, yang menemukan aktivitas galian C dengan alat berat lalu mengamankan operator di lokasi. Penanganan barang bukti dilakukan secara gabungan oleh Balai TN Kutai dan Balai Gakkum Kalimantan.

Tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dan/atau Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

BACA JUGA  10 Korporasi Diselidiki Terlibat Kebakaran Hutan

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.

“Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun aktor yang berada di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya, Senin (25/11). (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lindungi Perempuan dan Anak, Jabar Kolaborasi Lintas Lembaga

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, termasuk penanganan kasus tindak pidana…

Ribuan Pelari Siap Ramaikan Kawasan Malioboro

RIBUAN pelari dari berbagai daerah akan menjajal kemampuan mereka mengaspal di jalanan kawasan Malioboro dan lokasi ikonik lainnya di Kota Yogyakarta, Minggu (03/05) mendatang dalam laga bertajuk Jogja 10K Powered…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

  • May 1, 2026
Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

BMKG Prediksi Sebagian Wilayah RI Diguyur Hujan Hari Ini

  • May 1, 2026
BMKG Prediksi Sebagian Wilayah RI Diguyur Hujan Hari Ini

Jemaah Haji Makin Tenang Beribadah Pakai RoaMAX Haji Telkomsel

  • May 1, 2026
Jemaah Haji Makin Tenang Beribadah Pakai RoaMAX Haji Telkomsel

Lindungi Perempuan dan Anak, Jabar Kolaborasi Lintas Lembaga

  • May 1, 2026
Lindungi Perempuan dan Anak, Jabar  Kolaborasi Lintas Lembaga

Ribuan Pelari Siap Ramaikan Kawasan Malioboro

  • May 1, 2026
Ribuan Pelari Siap Ramaikan Kawasan Malioboro

Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

  • April 30, 2026
Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak