
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta para kepala daerah yaitu bupati dan wali kota di seluruh Indonesia memanfaatkan kewenangan penuh yang dimiliki dalam menerbitkan serta menegakkan aturan pengelolaan sampah di daerah masing-masing.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi beban penanganan sampah, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung.
“Setiap wilayah penghasil sampah harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri sebelum menjadi residu yang kemudian ditangani pemerintah kota. Seperti di kawasan Pasar Caringin, sampah harus dikelola secara mandiri,” tegas Hanif saat meninjau Pasar Caringin, Bandung, Jumat (16/1).
Ia mencontohkan, pengelola kawasan Pasar Caringin harus memiliki kepastian hukum bahwa sampah yang dihasilkan tidak membebani pemerintah kota. Sampah wajib diselesaikan di lokasi, sementara pemerintah kota hanya menangani residu akhir.
Hanif menegaskan, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh hingga penjatuhan sanksi pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah. Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci untuk menekan persoalan sampah yang selama ini kerap membebani pemerintah daerah.
“Wali kota memiliki kewenangan pidana jika pengelola kawasan tidak mematuhi aturan. Ini memang berat, tetapi harus dilakukan agar penanganan sampah bisa lebih masif dan serius,” ujarnya.
Kepala daerah kelola sampah dengan kolaborasi
Selain penegakan hukum, Hanif menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Dengan kerja sama tersebut, ia optimistis persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani lebih cepat dan efektif.
“Tidak boleh kurang dari itu. Dengan kepemimpinan wali kota, kami yakin persoalan sampah di Bandung akan semakin cepat terurai,” tuturnya.
Hanif juga menegaskan peran gubernur dalam melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah oleh para bupati dan wali kota di wilayah masing-masing. Penilaian tersebut bertujuan memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia kembali mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa bupati dan wali kota merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah.
“Undang-undang ini memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota, termasuk pengelolaan seluruh sumber daya, baik keuangan maupun sumber daya manusia,” pungkasnya. (Rava/S-01)







