Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya.

Ironisnya, keputusan pemberhentian itu, kata Ida bermula dari tuntutannya atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut belum dibayarkan selama 19 bulan.

Ida Rohani Sinaga merupakan ASN yang bertugas di UPT Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Ia mengaku diberhentikan melalui dua surat keputusan yang diterbitkan pada Juni dan Juli 2026 dengan alasan tidak masuk kerja selama 67 hari.

Namun, Ida membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, data absensi itu sengaja direkayasa setelah dirinya mempertanyakan hak TPP yang belum diterimanya selama 19 bulan.

”Saya menuntut TPP saya yang tidak dibayarkan selama 19 bulan. Tetapi Kepala UPT merekayasa bahwa saya absen selama 67 hari. Akibatnya saya disidang di Inspektorat dan BKPSDM hingga keluar surat pemecatan pertama pada Juni 2026, kemudian disusul surat pemecatan kedua pada Juli 2026,” ujar Ida kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

BACA JUGA  Sedang Kunker, Komisi A DPRD Taput belum RDP Dugaan Selingkuh ASN

Ucapan yang merendahkan

Bagi Ida, keputusan tersebut bukan sekadar kehilangan status sebagai ASN. Sejak diangkat menjadi PNS pada 1997 dengan golongan I/d, gaji yang diterimanya menjadi penopang utama kehidupan keluarga juga lenyapa

Suaminya mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan sekitar dua tahun lalu sehingga tidak lagi dapat bekerja. Kondisi itu membuat seluruh kebutuhan rumah tangga bergantung pada penghasilan Ida.

Di tengah perjuangannya mempertahankan hak dan pekerjaannya, Ida juga mengaku pernah menerima ucapan yang dianggap merendahkan. ”Laporkan saja kalau tidak terima. Mau kau kasih tahu ke Bupati, saya tidak takut. Saya ini S2 lho,” tutur Ida menirukan ucapan yang menurut pengakuannya disampaikan petinggi kantornya.

Rekayasa absensi

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai dugaan rekayasa absensi yang disampaikan Ida. Jika tuduhan tersebut benar, persoalan itu tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin pegawai, melainkan menyangkut integritas administrasi kepegawaian yang berpotensi merugikan hak seorang ASN.

BACA JUGA  Deklarasi Tolak Judol, Bupati  Bandung Tekankan Integritas dan Akhlak ASN

Di sisi lain, jika data absensi yang menjadi dasar pemberhentian memang sah dan sesuai aturan, proses penegakan disiplin tetap harus dibuktikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Denni Lumbantoruan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan menyampaikan penjelasan resmi. ”Besok rencana akan ada release resmi Pemkab terkait ini,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Denni menjelaskan, ketentuan mengenai sanksi disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan absensi

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21–24 hari kerja dapat dikenai sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan. Ketidakhadiran selama 25–27 hari kerja dapat berujung pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

BACA JUGA  Sulsel masih Berjuang Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Sementara ketidakhadiran kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja juga dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau klarifikasi dari Kepala UPT Perindak Siborongborong, Asroi Halawa, terkait tudingan dugaan rekayasa absensi maupun pernyataan yang disampaikan Ida Rohani Sinaga. (HP/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, Undip Raih Penghargaan Menhan

UNIVERSITAS Diponegoro (Undip) menerima penghargaan Dharma Pertahanan Pratama dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi pengembangan teknologi dan…

Konstelasi Hubungan Indonesia-Rusia dalam sebuah Bingkai

SEBAGAI negara pewaris utama imperium Uni Soviet, Rusia kerap masih sering disalahpahami banyak negara di dunia, termasuk sebagian masyarakat Indonesia. Banyak negara di dunia seperti masih ragu berhubungan dengan Rusia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, Undip Raih Penghargaan Menhan

  • October 27, 2026
Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, Undip Raih Penghargaan Menhan

Konstelasi Hubungan Indonesia-Rusia dalam sebuah Bingkai

  • October 26, 2026
Konstelasi Hubungan Indonesia-Rusia dalam sebuah Bingkai

Kombes Boy Sutan Binanga Siregar Raih Gelar Doktor di UIN Jambi

  • October 26, 2026
Kombes Boy Sutan Binanga Siregar Raih Gelar Doktor di UIN Jambi

Persib Minta Kasus Meninggalnya Bobotoh Diusut Tuntas

  • October 26, 2026
Persib Minta Kasus Meninggalnya Bobotoh Diusut Tuntas

UII Sabet Penghargaan Best Airmanship and Safety dalam KRTI

  • October 26, 2026
UII Sabet Penghargaan Best Airmanship and Safety dalam KRTI

Tim Verifikasi Penyelenggaraan Sanitasi Datangi Sleman

  • October 26, 2026
Tim Verifikasi Penyelenggaraan Sanitasi Datangi Sleman