Pengelola Kawasan Tangsel Wajib Kelola Sampah Sendiri

KOTA Tangerang Selatan (Tangsel) berada pada fase krusial dalam pengelolaan sampah. Dengan volume sampah mencapai 1.200 ton per hari dan ditutupnya TPA Cipeucang, kota ini berpacu dengan waktu agar tidak terjebak dalam krisis lingkungan akibat penumpukan limbah.

Merespons kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai langkah strategis mereformasi tata kelola sampah di kawasan komersial dan industri, Senin (29/12).

Kebijakan ini menandai perubahan paradigma penting dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan limbah di pusat perbelanjaan, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum pengelola kawasan, bukan lagi sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.

BACA JUGA  Penghijauan Denpasar, KLH Dorong Ketahanan Iklim

Penutupan TPA Cipeucang

Langkah tegas tersebut diambil menyusul terganggunya sistem pengangkutan dan pembuangan sampah di Tangsel pascapenutupan TPA Cipeucang. Dampaknya, persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan mulai terasa di berbagai wilayah kota.

“Hambatan di hilir telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan. Karena itu, intervensi di tingkat sumber atau hulu menjadi langkah yang tidak bisa ditawar,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Dalam forum yang dihadiri 79 perwakilan pengelola mal, plaza, dan asosiasi apartemen, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh lagi melepaskan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang pengelola kawasan menyerahkan sepenuhnya beban sampah kepada pemda. Pengendalian harus dimulai dari hulu, mulai dari pengadaan barang yang minim limbah hingga proses bisnis yang mendukung ekonomi sirkular,” tegas Agus.

BACA JUGA  Penularan TBC di Lapas Lebih Tinggi Daripada di Tempat Terbuka

Kelola sampah sendiri

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ardoni Eka Putra, menekankan bahwa sampah kini harus dipandang sebagai aset yang bernilai ekonomi.

“Pengelola kawasan adalah garda terdepan. Mereka harus menjadi solusi, bukan penyumbang masalah. Pengurangan sampah wajib terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi bagian inti dari operasional bisnis,” ujarnya.

Aturan baru kelola sampah

KLH/BPLH memastikan penerapan aturan ini akan diiringi dengan pengawasan ketat. Kepatuhan pengelola kawasan terhadap komitmen yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL akan menjadi indikator utama. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan sampah akan berujung pada konsekuensi hukum sesuai Persetujuan Lingkungan.

BACA JUGA  Menteri LH: Kerusakan Bentang Alam Sumatra Sudah Parah

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, Kota Tangsel diharapkan mampu bertransformasi dari wilayah yang terancam krisis sampah menjadi pelopor penerapan ekonomi sirkular di kawasan perkotaan.

Ke depan, pengelolaan sampah mandiri di kawasan industri dan komersial diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

SELAMA  pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif dari Ditbinmas Polda Jateng terus membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan difokuskan pada penanaman…

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MENDEKATI volume perjalanan kereta api yang melonjak pada masa Angkutan Lebaran 2026, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295