
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan total nilai aset lebih dari Rp 3,1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu (31/12), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir.
Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, pengungkapan TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Kasus ini bermula dari pengungkapan tindak pidana narkotika pada Oktober 2025. Saat itu petugas mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Dari hasil penyidikan diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank,” ungkapnya.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK, seorang residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2009, 2016, dan 2018. Tersangka ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.
“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui tindak pidana pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” lanjut Anwar.
Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Selama periode tersebut, tersangka tercatat melakukan transaksi pembelian narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali, dengan nilai ratusan juta rupiah per transaksi.
“Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan menggunakan aplikasi tertentu untuk mengaburkan jejak transaksi,” jelasnya.
TPPU narkoba dan pemberantasan narkoba
Untuk menghindari aparat penegak hukum, tersangka juga kerap berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Uang hasil kejahatan narkotika kemudian ditempatkan, dilapisi, dan diintegrasikan ke dalam bentuk aset legal, seperti properti dan kendaraan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan bangunan kos, uang tunai Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke aspek finansial.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya, sekaligus memiskinkan para bandar melalui penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (Htm/S-01)







