Polresta Sleman Tangkap Ayah dan Anak Jualan Narkoba

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap empat orang yang terlibat kasus narkoba. Keempat orang ini terbukti menjual narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Kadek Yogi Wiranatha Nugraha dan Kanit 2 Satresnakoba IKP Farid M. Noor serta Kasihumas Polresta Sleman Iptu Salamun,  menjelaskan, dua dari empat tersangka ditangkap adalah bapak dan anak.

MWB, 24 adalah sopir jip wisata warga Girikerto, Turi, Sleman. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 70 pil Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan pil Trihexyphenedyl sebesar Rp35 ribu.

Sedangkan ayahnya SRY, 44 juga warga Girikerto membawa 7 butir pil Trihexyphenidyl. Keduanya dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman  pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA  Kabupaten Sleman Gelar Surveilans Siaga Hadapi PMK

Dua tersangka lainnya adalah AR, 25 tahun warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, 15,88 gram sabu dan 90  butir pil Inex.

Sedangkan tersangka berinisial KAN, ditangkap  Rabu (7/8) di Pakembinangun, Pakem, Sleman. Lewat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 7,5 butir pil Trihexyphenidyl dan ponsel.

“Tersangka kami kenai pasal 435 dan atau pasal 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Alfredo. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Pemkab Sleman Peringkat Pertama Nasional Penghargaan STBM

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas