Kejaksaan Negeri Semarang Terima 9 Tersangka Pelaku Judi Online

BARESKRIM Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.

Hal ini terungkap sebuah keterangan pers oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, (27/6).

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan SH.,MH yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri. Dalam keterangan pers dirinya turut didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama.

Diungkapkan bahwa para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

BACA JUGA  Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina Diputus

“Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut,” ungkap AKP Bambang.

Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktivitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai Rp15 miliar perbulan.

“Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp700 juta,” sebutnya.

Meski melakukan aktivitas perjudian online di Indonesia, ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.

“Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Sanksi Tegas untuk ASN Kota Bandung Terlibat Judol

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut akan ditahan pihak kejaksaan sembari menunggu penyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.

“Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah

BACA JUGA  Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi Transaksi Judol se Indonesia

Dalam keterangan di Mapolda Jateng, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online, Ia mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi  terkait perjudian Online.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online,” tandasnya.(HTM/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

MEMASUKI hari keempat Operasi Ketupat Candi 2025, arus lalu lintas di Jawa Tengah mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama di jalur Tol Trans Jawa. Berdasarkan data Traffic Accounting, terjadi lonjakan…

BNNK Kabupaten Sleman Gelar Tes Urine untuk Awak Bus

BADAN Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan deteksi dini melalui tes urine  pada awak bus Mudik Lebaran 2025. Kegiatan yang digelar bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman ini merupakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hadapi Lonjakan Konektivitas, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI

  • March 27, 2025
Hadapi Lonjakan Konektivitas, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI

KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

  • March 26, 2025
KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

  • March 26, 2025
Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

  • March 26, 2025
Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

Dukung Kreativitas, JNE kembali Gelar Content Competition

  • March 26, 2025
Dukung Kreativitas, JNE  kembali Gelar Content Competition

Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik

  • March 26, 2025
Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik