Kejaksaan Negeri Semarang Terima 9 Tersangka Pelaku Judi Online

BARESKRIM Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.

Hal ini terungkap sebuah keterangan pers oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, (27/6).

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan SH.,MH yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri. Dalam keterangan pers dirinya turut didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama.

Diungkapkan bahwa para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

BACA JUGA  Mahasiswa Aceh Merasa Jateng Sudah Seperti Kampung Sendiri

“Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut,” ungkap AKP Bambang.

Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktivitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai Rp15 miliar perbulan.

“Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp700 juta,” sebutnya.

Meski melakukan aktivitas perjudian online di Indonesia, ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.

“Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Pegawai Komdigi Ikut Suburkan Bisnis Judi Online

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut akan ditahan pihak kejaksaan sembari menunggu penyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.

“Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah

BACA JUGA  Ribuan Anggota Legislatif Main Judol

Dalam keterangan di Mapolda Jateng, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online, Ia mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi  terkait perjudian Online.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online,” tandasnya.(HTM/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

BANK Indonesia (BI) bersama Pemerintah Kota Banjar resmi membuka zona kuliner, halal, aman, sehat (KHAS) di Terminal Tipe A Banjar. pembukaan itu menjadi langkah strategis dalam membangun Priangan Timur sebagai…

50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

MENJELANG berakhirnya Operasi Keselamatan Candi 2026, Polda Jawa Tengah mencatat puluhan ribu pelanggaran lalu lintas dalam 12 hari pelaksanaan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa sejak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Netizen Asia Tenggara Bersatu Melawan K-Netz

  • February 15, 2026
Ketika Netizen Asia Tenggara Bersatu Melawan K-Netz

Sikat Medan Falcons, bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four

  • February 14, 2026
Sikat Medan Falcons, bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four

Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

  • February 14, 2026
Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

  • February 14, 2026
50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

  • February 14, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah

  • February 14, 2026
Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah