SELAMA Juni 2024, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 4,5 gram ganja, 20 butir obat psikotropika dan 26.387 obat-obatan berbahaya.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (27/6) menjelaskan dalam tujuh kasus tersebut, polisi menahan 8 orang tersangka. Ia menambahkan lima dari delapan tersangka, ditangkap di wilayah Kabupaten Sleman dan dua lainnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bantul.
Menurutnya kasus-kasus yang berhasil diungkap itu, dua tersangka, masing-masing VDN dan SWA ditangkap di dua tempat yang berbeda. “Ini dua kasus yang terpisah,” katanya.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/6) siang. VDN ditangkap di Bangunharjo, Sewon, Bantul dengan barang bukti berupa 310 butir pil warna putih dengan simbol Y dan 20 butir pil Calmlet Alprazplam 1 mg.
“Terhadap VDN disangkakan pasal 436 ayat (2) juncto pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 dan pasal 62 Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,” kata Ardiansyah.
Sedangkan tersangka SWA, ditangkap di Sinduadi, Mlati, Sleman pada hari yang sama, pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka SWA, jelasnya, polisi100 butir pil warna putih dengan simbol Y dan satu buah ponsel.
“SWA disangkakan melanggar pasal 436 ayat (2) juncto pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000,” katanya.
Sedangkan tersangka lainnya, MRK, ditangkap di Sumberrejo, Tempel. Polisi mendapati 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y dari tersangka MRK. .
Tersangka MRK, jelasnya disangkakan dengan asal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
Sedangkan tersangka RNA, ditangkap di Merdikorejo, Tempel, Sleman pada Jumat (14/6). Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya (obat-obatan berbahaya) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10.970 butir pil warna putih bersimbol Y.
Tersangka RNA disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Pada Rabu (19/6) di Banguntapan Bantul kami menangkap DJ karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis anja. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja berat kurang lebih 3,64 gram dan lima puntung rokok ganja berat kurang lebih 0,92 gram serta satu buah ponsel warna hitam,” katanya.
Ardiansyah menambahkan, DJ disangkakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Penangkapan lainnya, di Banyuraden, Gamping, Sleman pada Jumat (21/6) terhadap SWT yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tangan SWT, polisi menyita 2.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu buah ponsel.
Ardiansyah Rolindo Saputra mengungkap pula penangkapan di Condongcatur, Sleman pada Selasa (25/6) lalu. Seorang tersangka berinisial DNC ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.”Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti Obaya,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan DNC mendapatkan Obaya dari MI. “Kemudian Petugas melakukan pengembangan kasus dan bergerak menangkap tersangka ainnya, berinisial MI di wilayah Grabag Magelang Jawa Tengah,” katanya.
Dari tangan DNC, polisi menyita tujuh pil warna putih dengan simbol Y dan satu ponsel, serta dari MI, polisi menyita 1000 butir pil warna putih dengan simbol Y dan uang tunai sebesar Rp800.000 serta satu ponsel.
Keduanya dikenai pasal yang berbeda. DNC, jelasnya disangkakan pasal 436 ayat (2) juncto pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda RP5 miliar. Sedangkan kepada MI dikenai pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (AGT/S-01)