UMK Kota Bekasi 2026 masih Tertinggi di Jawa Barat

DARI 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kota Bekasi masih menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi pada 2026.

Berdasarkan penetapan UMK 2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (24/12) malam, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Dedi menyebut, besaran UMK 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada 23 Desember 2025.

“Besaran UMK 2026 sesuai rekomendasi dari kabupaten dan kota. Pembayaran UMK mulai berlaku 1 Januari 2026,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Rabu (24/12) malam.

BACA JUGA  Pertamina UMK Academy Gelar Kopi Darat di di 3 Kota

Ia menjelaskan, UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu tetap berhak menerima upah di atas UMK.

“Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun skala dan struktur upah,” tegasnya.

Dedi juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang sebelumnya telah menerima gaji di atas UMK 2026.

“UMK dalam keputusan gubernur ini berlaku mulai 24 Desember 2025,” tandasnya.

UMP dan UMSP Jabar 2026 Naik

Selain UMK, Dedi juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601, naik Rp126.369 atau 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.232.

BACA JUGA  Endog Lewo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jabar 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995, naik Rp138.475,04 atau 6,2 persen dari UMSP 2025 sebesar Rp2.201.519,60.

“Kenaikan UMP dan UMSP 2026 sudah kami tetapkan. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 untuk UMP dan Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 untuk UMSP,” jelasnya.

 

Berikut besaran UMK 2026 di 27 daerah di Jabar berdasarkan urutan nilai tertinggi ke terendah:

1. Kota Bekasi Rp 5.999.443,
2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885,
3. Kabupaten Karawang Rp5.886.853,
4. Kota Depok Rp5.522.662,
5. Kota Bogor Rp5.437.203,
6. Kabupaten Bogor Rp5.161.769,
7. Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856,
8. Kota Bandung Rp4.737.678,
9. Kota Cimahi Rp4.090.568,
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711,
11. Kabupaten Bandung Rp3.972.202,
12. Kabupaten Sumedang Rp3.949.856,
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.831.926,
14. Kabupaten Subang Rp3.737.482,
15. Kabupaten Cianjur Rp3.316.191,
16. Kota Sukabumi Rp3.192.807,
17. Kota Tasikmalaya Rp2.980.336,
18. Kabupaten Indramayu Rp2.910.254,
19. Kabupaten Cirebon Rp2.880.798,
20. Kota Cirebon Rp2.878.646,
21. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874,
22. Kabupaten Majalengka Rp2.595.368,
23. Kabupaten Garut Rp2.472.227,
24. Kabupaten Ciamis Rp2.373.644,
25. Kabupaten Kuningan Rp2.369.380,
26. Kota Banjar Rp2.361.241,
27. Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Longsor Tambang Gunung Kuda Kesalahan Metode Penambangan

 

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit