Pemkot Bandung Usulkan UMK 2026 Naik 5,68 Persen

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 sebesar 5,68 persen. Usulan tersebut disepakati dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan oleh gubernur.

Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari APINDO, Kadin, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga akademisi.

“Usulan UMK 2026 sudah disepakati semua unsur. Kenaikannya diusulkan sebesar 5,68 persen. Selanjutnya, keputusan akhir ada di Gubernur Jawa Barat,” ujar Andri, Selasa (23/12/2025).

Andri menjelaskan, UMK Kota Bandung saat ini berada di angka Rp4.482.914. Jika usulan kenaikan 5,68 persen disetujui, maka UMK Bandung 2026 diperkirakan menjadi sekitar Rp4,73 juta, atau naik sekitar Rp250 ribu.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Targetkan 15.000 Lapangan Kerja Baru 2025

“Perkiraannya sekitar Rp4.737.000. Formulasi penghitungan hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan menggunakan data ekonomi dari BPS,” jelasnya.

Menurut Andri, penghitungan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya.

“Alfa yang kami gunakan disepakati di angka 0,7, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, tingkat pengangguran terbuka, dan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.

Meski demikian, Andri menegaskan penetapan UMK Bandung 2026 tetap menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat. Usulan tersebut telah diserahkan ke pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA  Sushi Republic Buka di Bandung, Sajikan All You Can Eat Premium

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat menyatakan penetapan UMP dan UMK 2026 dilakukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam regulasi pengupahan nasional.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyatakan bahwa sesuai regulasi, penetapan UMP dan UMK 2026 paling lambat dilakukan pada Rabu (23/12/2025). (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

SMAN 21 Bandung Juarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java

  • September 25, 2026
SMAN 21 Bandung Juarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java

Terus Berinovasi, KAI Logistik Kenalkan Halal Supply Chain

  • September 25, 2026
Terus Berinovasi, KAI Logistik Kenalkan Halal Supply Chain

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

  • September 25, 2026
Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

Anak Muda Disebut Makin Rentan Kena Gangguan Mental

  • September 25, 2026
Anak Muda Disebut Makin Rentan Kena Gangguan Mental