Pemkot Bandung Usulkan UMK 2026 Naik 5,68 Persen

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 sebesar 5,68 persen. Usulan tersebut disepakati dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan oleh gubernur.

Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari APINDO, Kadin, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga akademisi.

“Usulan UMK 2026 sudah disepakati semua unsur. Kenaikannya diusulkan sebesar 5,68 persen. Selanjutnya, keputusan akhir ada di Gubernur Jawa Barat,” ujar Andri, Selasa (23/12/2025).

Andri menjelaskan, UMK Kota Bandung saat ini berada di angka Rp4.482.914. Jika usulan kenaikan 5,68 persen disetujui, maka UMK Bandung 2026 diperkirakan menjadi sekitar Rp4,73 juta, atau naik sekitar Rp250 ribu.

BACA JUGA  Bandung Kota Pertama di Indonesia Luncurkan COE 2025

“Perkiraannya sekitar Rp4.737.000. Formulasi penghitungan hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan menggunakan data ekonomi dari BPS,” jelasnya.

Menurut Andri, penghitungan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya.

“Alfa yang kami gunakan disepakati di angka 0,7, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, tingkat pengangguran terbuka, dan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.

Meski demikian, Andri menegaskan penetapan UMK Bandung 2026 tetap menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat. Usulan tersebut telah diserahkan ke pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA  Pesta Halloween Menyenangkan di Hemangini Hotel Bandung

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat menyatakan penetapan UMP dan UMK 2026 dilakukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam regulasi pengupahan nasional.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyatakan bahwa sesuai regulasi, penetapan UMP dan UMK 2026 paling lambat dilakukan pada Rabu (23/12/2025). (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dukung Eliminasi TB, Biddokkes Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru Gratis

BIDDOKKES Polda Jawa Tengah menggelar layanan skrining dan tracing Tuberkulosis (TB) Paru gratis dalam kegiatan Bakti Indonesia IV ‘Sinergi untuk Mewujudkan Indonesia Sehat’ di Klenteng Agung Sam Poo Kong, Semarang,…

Pasokan Menurun, Harga Daging Sapi di Sidoarjo Melonjak

HARGA daging sapi di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Sidoarjo melonjak hingga Rp130 ribu per kilogram dalam sebulan terakhir. Kenaikan harga ini dipicu oleh menyusutnya pasokan sapi ke Tempat Pemotongan Hewan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kepala SPPG Jayapura Resmi Dicopot usai Insiden Keracunan Menu MBG

  • August 6, 2026
Kepala SPPG Jayapura Resmi Dicopot usai Insiden Keracunan Menu MBG

Menkes Minta para Nakes Lebih Punya Rasa Empati pada Pasien

  • August 6, 2026
Menkes Minta para Nakes Lebih Punya Rasa Empati pada Pasien

Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

  • August 6, 2026
Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

Dukung Eliminasi TB, Biddokkes Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru Gratis

  • August 6, 2026
Dukung Eliminasi TB, Biddokkes Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru Gratis

Mahasiswa KKN UGM Selamatkan Kura-Kura Leher Ular Endemik Rote

  • August 6, 2026
Mahasiswa KKN UGM Selamatkan Kura-Kura Leher Ular Endemik Rote

Pasokan Menurun, Harga Daging Sapi di Sidoarjo Melonjak

  • August 6, 2026
Pasokan Menurun, Harga Daging Sapi di Sidoarjo Melonjak