Dua Direksi Broker Asuransi Dijerat Kasus Penggelapan Premi

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan kasus tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi yang melibatkan pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan premi selama periode 2018–2022 di kantor perusahaan tersebut. Total kerugian mencapai Rp3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Aksi ini diduga dilakukan oleh WN, Direktur Utama, serta EHC, Direktur perusahaan.

OJK menyatakan telah menempuh seluruh proses, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.

Hasil penyidikan mengonfirmasi adanya tindak pidana penggelapan premi sesuai Pasal 76 UU Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta TPAKD Perluas Akses Keuangan untuk Masyarakat

Berkas perkara tahap pertama (Tahap I) sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21). Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada 27 November 2025.

OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan melalui koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan transparan.

OJK juga berkomitmen melanjutkan penegakan hukum demi memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. (Htm/S-01)

BACA JUGA  OJK Limpahkan Perkara Pidana Perbankan Kepada Kejari Solo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kini memiliki sarana representatif untuk berbagai kreasi ternak yang menarik. Pamidangan yang telah menjadi cita-cita sejak lama, akhirnya dapat…

Jelang Musda, 24 PK Golkar Cianjur Deklarasikan Dukungan untuk Metty Triantika

SALAH  satu calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 Metty Triantika terus mendapat dukungan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar. Sebanyak 24 dari 32 Pengurus Kecamatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

  • July 5, 2026
Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak Witan

  • July 5, 2026
Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak  Witan

Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

  • July 5, 2026
Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

  • July 4, 2026
Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

  • July 4, 2026
Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

  • July 4, 2026
Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja