Tambang Batu Bara Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Digerebek

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1-4 Penajam Paser Utara, berhasil mengamankan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita empat unit alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Selain itu, empat orang pelaku turut diamankan, masing-masing berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55).

Para pelaku tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penambangan, mulai dari pengupasan lahan, penggalian, hingga pemuatan batu bara. Saat ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Kayu Hanyutan Dukung Huntara di Aceh dan Sumut

Tambang batu bara ilegal rusak kawasan konservasi

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap bentuk perusakan kawasan konservasi, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsi konservasinya,” ujar Dwi Januanto, Jumat (12/12).

Ia menambahkan, kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum menjadi kunci penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan guna menekan laju degradasi hutan di Indonesia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA  Kemenhut Perketat Pengawasan Tambang Ilegal di Mandalika

Cagar Alam Teluk Adang jadi prioritas

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang solid dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI/Mulawarman, khususnya Detasemen POM VI/1 Samarinda dan Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.

“Pengamanan kawasan konservasi, khususnya Cagar Alam Teluk Adang, menjadi prioritas kami. Aktivitas pertambangan batu bara ilegal dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius terhadap kawasan tersebut,” kata Leonardo.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mendalami kasus ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

SEORANG perempuan asal Bangkalan ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil dinas berpelat merah yang terparkir di area Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 11.30…

Wagub Jateng Sambut Rencana Insentif Guru Agama

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menyambut baik rencana pemerintah pusat memberikan insentif Rp1 juta per bulan bagi guru agama mulai 2027. Pemprov Jateng siap melakukan sinkronisasi data bersama Kementerian Agama agar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

  • June 24, 2026
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

Wagub Jateng Sambut Rencana Insentif Guru Agama

  • June 24, 2026
Wagub Jateng Sambut Rencana Insentif Guru Agama

Kelahiran Anak Gajah di Taman Satwa Bukti Kesuksesan Pelestarian Ex Situ

  • June 24, 2026
Kelahiran Anak Gajah di Taman Satwa Bukti Kesuksesan Pelestarian Ex Situ

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

  • June 24, 2026
Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Giliran KGPAA Paku Alam X Penuhi Pendataan SE2026

  • June 24, 2026
Giliran KGPAA Paku Alam X Penuhi Pendataan SE2026

MSCI Pertahankan Status Indonesia sebagai Emerging Market

  • June 24, 2026
MSCI Pertahankan Status Indonesia sebagai Emerging Market