
Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang ditujukan untuk membangun infrastruktur desa di Bojonegoro yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, diduga diselewengkan. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan terkait kasus ini, termasuk mantan Camat
Padangan Heru Sugiharto yang sebelumnya diperiksa sebagai Saksi.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Bojonegoro meluncurkan program BKKD pada tahun 2021. Program yang ditujukan untuk membangun infrastruktur desa ini awalnya disambut positif karena diyakini akan meningkatkan geliat ekonomi desa masyarakat yang masih minim dukungan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Namun belakangan, proyek yang pembiayaannya menggunakan dana APBD ini, terindikasi diselewengkan sehingga mengakibatkan empat kepala desa dan pihak swasta pelaksana proyek masuk bui. Hasil audit sementara menemukan kerugian negara mencapai Rp1,69 miliar.
Ada kejanggalan
Kasus ini muncul setelah dilakukan inspeksi dan ditemukan kejanggalan pada pelaksanaan proyek. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini menangkap Bambang Soedjatmiko selaku rekanan pelaksana (kontraktor) proyek untuk diproses hukum.
Selain dia, empat kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Purworejo dan Kades Kuncen. Mereka dinyatakan terbukti terlibat dalam pusaran kasus itu, masing-masing dituntut dan divonis 5 tahun penjara pada tahun 2024.
Heru, yang ketika proyek tersebut diluncurkan sebagai Camat Padangan, juga sempat dimintai keterangannya sebagai Saksi dalam pertemuan Bambang dan empat kepala desa tersebut.
Heru sendiri baru menjabat Camat Padangan selama 1 bulan saat program BKKD diluncurkan. Secara keseluruhan Heru bertugas hanya selama 3 bulan di Kecamatan Padangan pada periode Oktober 2021 – Januari 2022 karena dipromosikan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Vonis 7 tahun
Pada tahun 2023 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Bambang. Dari pengembangan kasus, sebanyak empat dari delapan kepala desa yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi yakni Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Purworejo dan Kades Kuncen dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Selanjutnya Polda Jatim pada 26 September 2025 menetapkan Heru sebagai tersangka dan ditahan pada 10 Oktober hingga kini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan status Heru ini tak lepas tudingan kepala desa yang memberikan bukti terkait kasus tersebut. Dalam kesepakatan di antara mereka, terungkap bahwa proyek pembangunan jalan rigid beton yang mereka laksanakan diarahkan oleh camat.
Dana desa
Heru, yang hanya bertugas selama 3 bulan di Padangan merasa difitnah oleh para kepala desa yang telah lama menjabat, terkait proyek BKKD 2021. Menurut Heru sesuai Kemendagri No.20 Tahun 2018, desa, dalam hal ini Kepala Desa, memiliki kedudukan yang kuat dan mandiri dalam mengelola dana desa.
“Saya sebagai camat justru mengingatkan kepada seluruh Kades yang mendapatkan program BKKD agar tertib administrasi terhadap penggunaan keuangan desa termasuk di program BKKD ini. Hal ini sesuai tupoksi camat sebagai Pembina Desa,” ujarnya kepada wartawan.
Masalah ini muncul, menurut Heru, justru karena para kades yang tidak mematuhi peraturan dan SOP yang berlaku dalam proyek-proyek tersebut. Heru menyatakan tugas camat adalah membina, konsultatif, dan memberdayakan masyarakat dalam semua aspek pembangunan, termasuk mekanisme lelang, dan hal ini telah ia lakukan. Heru bahkan juga menunjukkan bukti notulensi rapat yang telah diadakan untuk mengingatkan para Kades.
Bahkan sebelum ditugaskan kembali ke Pemkab Bojonegoro, ia masih mengingatkan para Kades untuk mematuhi peraturan dan SOP yang berlaku termasuk anjuran lelang, namun mereka tidak mengindahkan kewajiban dan tanggung jawab mereka. “Apakah saat saya menjalankan tupoksi sebagai camat dianggap mengarahkan dan melakukan pemaksaan terhadap pengelolaan dana BKKD untuk kepentingan saya? Kan seharusnya tidak,” ujarnya.
Pengelolaan keuangan
Pihak kecamatan, imbuh Heru, hanya dapat melakukan pelatihan dan mengingatkan, sedangkan kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri No 20 tahun 2018. Di antara yang diatur dalam Permendagri itu yakni Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Di situ Kepala Desa selaku PKPKD mempunyai kewenangan sesuai Pasal 3 ayat 2 C menetapkan kebijakan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut Heru mengaku heran terhadap tudingan bahwa dia sebagai camat berwenang dalam penggunaan dana desa di proyek BKKD yang secara de facto merupakan kewenangan desa sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,69 miliar.
Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, kepada wartawan menyatakan penetapan Heru sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat empat kepala desa penerima BKKD dan seorang kontraktor pelaksana proyek.
“Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” ujarnya.(*/Adi)







