Polsek Kraton Tangkap Tiga Remaja Pelaku Kejahatan Jalanan

POLSEK Kraton, Kota Yogyakarta, menangkap tiga remaja yang diduga melakukan kejahatan jalanan. Ketiganya ditangkap  di Jalan Gading, Yogyakarta, Minggu (16/11).

“Mereka adalah APD, warga Minggiran, Kota Yogyakarta usia 15 tahun, pelajar kelas IX SMP, HAE, warga Minggiran, Kota Yogyakarta usia 14 tahun pelajar kelas VIII SMP dan ERZ, warga Purbayan, Kotagede, Yogyakarta14 tahun pelajar kelas VIII SMP,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, Senin (17/11) pagi.

Gandung mengatakan lebih lanjut, penangkapan itu berawal dari laporan warga ke Polsek Kraton. Laporan melalui telepon itu menyebutkan, jika warga telah menangkap tiga orang yang diduga telah melakukan kejahatan jalanan.

Disebutkan, kejadian berawal saat saksi I YAK, 14 tahun, pelajar SMP, warga Jl. Letjen Suprapto Ngampilan dan saksi II FAF, 14 tahun, pelajar SMP yang tinggal di Mudukismo  Nirmala Bantul sedang berada di sebuah warung di Nagan Lor, Kemantren Kraton Yogyakarta, didatangi oleh lima orang yang mengendarai dua unit sepeda motor. Kelimanya menantang dua orang remaja (saksi I dan II) yang sedang di warung tersebut.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ton Pupuk Ilegal di Dumai

Ditangkap warga

“Merasa terancam, saksi I dan II kemudian lari dan masuk ke rumah saksi III, Bagas 27 tahun, warga Jl. Nagan lor No 60 dan saksi IV Enggar P.A, 30 tahun yang juga warga Jl. Nagan Lor  Patehan Kraton Yogyakarta,” kata Iptu Gandung.

Bahkan ada pelaku yang sempat mengayunkan gesper  ke arah pelaku, namun tidak mengenai. Melihat adanya keributan, saksi III dan IV keluar dan kemudian mengejar  pelaku.

Hasilnya, tiga orang yang membuat keributan tersebut berhasil ditangkap warga sedangkan dua orang lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi dapat melarikan diri.

Proses hukum

Gandung Harjunadi menambahkan polisi anggota Polsek Kraton yang mendatangi lokasi kemudian menginterogasi tiga orang yang ditangkap warga dan selanjutnya diseragkan ke Polresta Yogyakarta guna proses hukum yang lebih lanjut.

BACA JUGA  Kapolda NTT Serahkan Kasus Kapolres Ngada ke Mabes Polri

“Untuk melengkapi proses hukum, polisi menyita barang bukti berupa dua sabuk gesper warna hitam dan merah dan satu unit sepeda motor Scoopy warna fashion blue nomor polisi AB 59XX FO,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar meminta maaf kepada masyarakat atas kendala akses yang terjadi pada laman sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) saat pengumuman hasil pemetaan.…

Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Peluang Kerja di Job Fair 2026

DINAS Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung kembali menghadirkan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan Bandung Utama Job Fair Future Connect 2026 Wilayah Bandung Tengah yang akan digelar di GOR Bandung pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pelatih Australia Richard Garcia Senang Bisa Juarai Piala AFF U-19

  • June 14, 2026

Montella Kecewa, Turki Kuasai Laga Tapi Kalah dari Australia

  • June 14, 2026
Montella Kecewa, Turki Kuasai Laga Tapi Kalah dari Australia

Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

  • June 14, 2026
Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Peluang Kerja di Job Fair 2026

  • June 14, 2026
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Peluang Kerja di Job Fair 2026

AFJ Dorong Dirjen PKH Tingkatkan Standar Kesejahteraan Hewan

  • June 14, 2026
AFJ Dorong Dirjen PKH Tingkatkan Standar Kesejahteraan Hewan

Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

  • June 14, 2026
Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan