
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerima dengan lapang dada keputusan pemerintah pusat yang menetapkan pengurangan kuota haji tahun depan. Berdasarkan keputusan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama DPR RI, kuota haji untuk Jabar tahun depan ditetapkan sebanyak 29.643 orang atau berkurang 9.080 kursi dibanding 2025 yang mencapai 38.723 jemaah.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana mengatakan, penurunan kuota tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan aturan baru terkait pemerataan sistem daftar tunggu jemaah haji di seluruh Indonesia.
“Ini kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kemenhaj. Kami di daerah prinsipnya mendukung penuh kebijakan tersebut. Ada sisi positif dan juga konsekuensinya,” ungkapnya.
Semangat keadilan
Menurut Andrie, dengan aturan baru ini, waktu tunggu keberangkatan haji kini diseragamkan menjadi sekitar 24,5 tahun secara nasional. Kebijakan ini membawa semangat keadilan karena memberikan kesempatan yang lebih seimbang bagi calon jemaah dari berbagai daerah.
“Positifnya, sekarang masa tunggu calon jemaah di seluruh Indonesia jadi merata, sekitar 24,5 tahun. Tapi untuk Jabar memang harus berkurang sekitar 9.080 kuota,” tuturnya.
Pemprov Jabar lanjut Andrie, memahami kebijakan ini diambil untuk menciptakan pemerataan dan keseimbangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah daerah pun siap berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan ini ke pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jabar.
“Karena ini keputusan nasional, kami akan membantu menyampaikan dan menyosialisasikannya kepada pemerintah daerah, agar masyarakat juga memahami alasan di balik pengurangan kuota tersebut,” jelasnya.
Waiting list seragam
Andrie menambahkan, Pemprov Jabar telah mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas langkah teknis pelaksanaan kebijakan baru itu. Sosialisasi ke masyarakat akan digencarkan, terutama kepada calon jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
Sebelumnya, Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI menyepakati total kuota calon jemaah haji Indonesia tahun 2026 dengan menerapkan sistem waiting list seragam selama 26,4 tahun. Dari hasil pembagian tersebut, Jabar mendapat alokasi 29.643 kuota dari total nasional.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenhaj Jabar, Boy Hari Novian, mengatakan meski berkurang, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah, sekaligus memastikan proses pemberangkatan tetap berjalan lancar sesuai ketentuan pemerintah pusat. (zahra/N-01)







