Disdik Bandung Tindaklanjuti Larangan Hukuman Fisik Bagi Siswa di Sekolah

PEMERINTAH Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah. SE tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau kejuruan termasuk Madrasah Aliyah di bawah Kementerian Agama.

“Untuk menyikapi hal ini, kami sudah mengumpulkan kepala sekolah dan meminta mereka untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jabar ini dan kita tidak mengedepankan tindakan fisik, tapi lebih kepada edukasi. Makanya, pemkot itu sekarang ada kegiatan untuk kelas IX yaitu penguatan karakter,” ungkap Kepala Disdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron.

Menurut Asep, pada minggu kedua dan ketiga, pihaknya akan berupaya untuk bisa mengkomunikasikan kepada guru dan peserta didik, terutama terkait pembelajaran yang diperkuat karakter, perilaku, pola pikir, termasuk tanggung jawab peserta didik.

BACA JUGA  Ivan Sugianto Akhirnya Minta Maaf Sambil Nangis

Saling mengingatkan

Jadi tidak lagi misalnya ada peserta didik melawan guru, dan tidak lagi ada peserta didik misalnya melakukan pelanggaran, supaya guru atau tenaga pengajar melakukan tindakan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tentu menyambut baik kebijakan dari Gubernur Jabar ini, bahkan sebelum adanya SE tersebut, Disdik Kota Bnadung sebetulnya sudah menerapkan kebijakan yang sama sejak dulu. Kita juga terus melakukan edukasi ke kepsek, nanti kepsek ke guru untuk menghindari hal yang bersifat fisik, tapi lebih ke edukasi dalam memberikan teguran ke peserta didik SD dan SMP,” paparnya.

Sementara itu terkait pengawasannya, kata Asep, tentunya akan dilakukan berjenjang, tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan guru saja. Tetapi, pihaknya lebih mengedepankan upaya untuk saling mengingatkan. Karena di sekolah ada organisasi, seperti paskibra, pramuka, PMR, OSIS.

BACA JUGA  Pakar Ungkap Penyebab Turunnya Minat Siswa Pelajari Sains

Justru pihaknya lebih menekankan kepada peserta didik yang aktif di organisasi kesiswaan, itu lebih peka melakukan pendekatan terhadap peserta didik yang lainnya.

“Jika ditemukan ada siswa yang melanggar aturan, kami memastikan akan lebih mengedepankan sanksi sosial, seperti jika membuang sampah sembarang, maka dia harus membersihkannya. Kemudian jika corat-coret vandalisme di toilet, harus bersihkan sendiri, walaupun sekolah yang menyediakan catnya. Jadi, lebih ke sanksi sosial dan lebih kepada pembentukan pola pikir yang positif,” jelasnya.

Tim khusus

Atas hal tersebut lanjut Asep, peserta didik juga harus punya rasa tanggungjawab terhadap lingkungan, terutama kaitan bullying. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah memiliki tim khusus untuk menangani korban bullying.

BACA JUGA  Jangan Bebankan Siswa Mendeteksi Menu MBG

“Upaya ini terus kita cermati, terhadap perkembangan siswa di sekolah dan kami juga intens melakukan koordinasi dengan sekolah untuk menyikapi hal yang berkembang saat ini, supaya kita tidak terpancing untuk melakukan hal yang bersifat fisik,” sambungnya. (Zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

KEJAKSAAN Negeri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana tindak pidana ringan. Skema ini merupakan inovasi hukum pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

Undip Kirim Mesin Penjernih Air ke Sumatera Barat

UNIVERSITAS Diponegoro (Undip) mengirim teknologi penjernih air ke wilayah terdampak bencana di Sumatera Barat guna membantu pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi bagi para pengungsi. Pengiriman tahap awal tersebut dilepas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

  • December 16, 2025
Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

  • December 16, 2025
Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

  • December 16, 2025
Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

  • December 16, 2025
The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

  • December 16, 2025
OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun

  • December 16, 2025
AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun