Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Pornografi Digital

DIREKTORAT Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi digital, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan di media sosial.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya, Selasa (11/11) pagi. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/11).

“Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Proses ini juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar penyidikan berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Pol Artanto.

Kasus ini bermula dari aksi tersangka yang diduga memanipulasi wajah sejumlah korban, termasuk siswi dan alumni, ke dalam konten bermuatan pornografi dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian moral dan psikologis bagi para korban.

BACA JUGA  Kapolri Resmikan 32 dan Groundbreaking 27 SPPG di Jateng

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial dan file digital milik tersangka, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi dan Pasal 51 ayat (1) Jo.

Kemudian Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di dunia maya.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkomitmen untuk bertindak profesional dan mengutamakan perlindungan korban. Kami juga menurunkan tim trauma healing serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan KPAI untuk memberikan pendampingan bagi korban anak,” tambah Artanto. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Kapolda Jateng Berkomitmen Berantas Peredaran Narkotika

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

KEBERADAAN Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau yang kini dikenal sebagai Tempat Pemrosesan Akhir masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Banyak TPA yang belum dilengkapi instalasi pengolahan lindi secara…

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

AKTRIS Hollywood Angelina Jolie secara terbuka memperlihatkan bekas luka operasi mastektomi gandanya dalam sebuah wawancara terbaru. Peraih Oscar berusia 50 tahun itu mengungkapkan alasannya kepada TIME France mengapa kini memilih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

  • December 16, 2025
Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

  • December 16, 2025
Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

  • December 16, 2025
Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

  • December 16, 2025
The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

  • December 16, 2025
OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun

  • December 16, 2025
AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun