
SEJUMLAH orang tua siswa SMA Negeri 2 Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mengaku dibebani pungutan sebesar Rp100 ribu per siswa untuk pengadaan alat absensi berbasis fingerprint.
Pungutan itu disebut-sebut dilakukan oleh pihak ketiga yang sebelumnya sempat hadir dalam rapat orang tua pada Agustus lalu.
Namun, dari notulen rapat, tidak ada keputusan ataupun persetujuan resmi mengenai pengadaan fingerprint.
“Kami merasa dibebani. Apalagi dalam rapat, pihak perusahaan hanya sekadar menawarkan. Belum ada keputusan final, tapi tiba-tiba dipungut biaya,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya, Selasa (23/9).
Kategori pungli
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tarutung, Dahlan Situmorang, yang dihubungi lewat telepon seluler, enggan memberikan keterangan.
Sementara Ketua Komite Sekolah, Maruli Panjaitan, juga membantah terlibat dalam pengadaan tersebut. “Kami tidak mengetahui kelanjutan pengadaan fingerprint setelah rapat itu,” katanya.
Praktisi hukum Taput, Rudi Zainal Sihombing, menegaskan praktik pungutan semacam ini berpotensi masuk kategori pungli.
“Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 sudah jelas melarang pungutan liar di lingkungan pendidikan. Bahkan Pasal 368 KUHP mengancam pidana hingga sembilan tahun bagi pelakunya,” tegasnya.
Dilarang
Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 melarang sekolah negeri di jenjang dasar dan menengah memungut biaya tambahan karena sudah mendapat Dana BOS.
“Pendanaan pendidikan harus berasaskan keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan sebagaimana diatur Pasal 50 PP Nomor 48 Tahun 2008,” ujarnya. (Satu/N-01)






