Kejari Sidoarjo Rampungkan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo merampungkan penyidikan korupsi pungli kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Dalam pemeriksaan saksi-saksi terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli,” kata  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi, Selasa (5/11).

Setelah itu dilakukan penetapan tersangka dan disidangkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi Rp150 ribu.

Alasan pungutan karena pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga pemohon PTSL saat itu diminta sejumlah uang berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta.

BACA JUGA  Jual TKD, Kades Sidokerto Resmi Ditahan

Selain itu juga terdapat permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Sehingga jumlah uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan beberapa dari mereka terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL.

Namun setelah membayar, warga harus kecewa karena tidak sesuai dengan perjanjian. Ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat.

Dan ada warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan.

John Franky menambahkan dalam kurun dua tahun terakhir, pihaknya sangat konsen melakukan penegakan hukum.

Sedikitnya ada lima kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejari Sidoarjo, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Harus Tuntaskan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

“Kami sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Beautifikasi Jelang Ramadan, Dinsos Kota Bandung Jangkau 79 PPKS

MENJELANG Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung kembali menggelar kegiatan penjangkauan gabungan terhadap Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kepala Dinsos Kota Bandung, Yorisa Sativa  menyebut kegiatan…

Pasar Imlek Semawis Jadi Simbol Toleransi dan Penggerak Ekonomi Jateng

KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat. Ribuan warga lintas etnis memadati kawasan Pecinan Kota Semarang, Sabtu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hantam Popsivo, JPE Mantap Pimpin Klasemen Proliga

  • February 15, 2026
Hantam Popsivo, JPE Mantap Pimpin Klasemen Proliga

Beautifikasi Jelang Ramadan, Dinsos Kota Bandung Jangkau 79 PPKS

  • February 15, 2026
Beautifikasi Jelang Ramadan, Dinsos Kota Bandung Jangkau 79 PPKS

Pasar Imlek Semawis Jadi Simbol Toleransi dan Penggerak Ekonomi Jateng

  • February 15, 2026
Pasar Imlek Semawis Jadi Simbol Toleransi dan Penggerak Ekonomi Jateng

Sikat Brighton, Liverpool Maju ke Babak Kelima Piala FA

  • February 15, 2026
Sikat Brighton,  Liverpool Maju ke Babak Kelima Piala FA

Gibran Tinjau Lokasi Tanah Gerak di Semarang, Pastikan Relokasi Warga Disiapkan

  • February 15, 2026
Gibran Tinjau Lokasi Tanah Gerak di Semarang, Pastikan Relokasi Warga Disiapkan

Ketika Netizen Asia Tenggara Bersatu Melawan K-Netz

  • February 15, 2026
Ketika Netizen Asia Tenggara Bersatu Melawan K-Netz