Kejari Sidoarjo Rampungkan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo merampungkan penyidikan korupsi pungli kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Dalam pemeriksaan saksi-saksi terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli,” kata  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi, Selasa (5/11).

Setelah itu dilakukan penetapan tersangka dan disidangkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi Rp150 ribu.

Alasan pungutan karena pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga pemohon PTSL saat itu diminta sejumlah uang berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta.

BACA JUGA  Jual TKD, Kades Sidokerto Resmi Ditahan

Selain itu juga terdapat permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Sehingga jumlah uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan beberapa dari mereka terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL.

Namun setelah membayar, warga harus kecewa karena tidak sesuai dengan perjanjian. Ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat.

Dan ada warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan.

John Franky menambahkan dalam kurun dua tahun terakhir, pihaknya sangat konsen melakukan penegakan hukum.

Sedikitnya ada lima kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejari Sidoarjo, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA  Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

“Kami sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit