
WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana akan melaporkan pelaksanaan mutasi 61 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo ke menteri dalam negeri. Pasalnya, hal itu melanggar perundang-undangan.
Mimik Idayana mengatakan, pelantikan pejabat yang dimutasi tersebut cacat prosedur. Sebagai pengarah tim penilai kinerja (TPK), Mimik tidak pernah menerima laporan soal penilaian pejabat yang dimutasi.
“Dari awal pelantikan itu sudah menyalahi prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Mimik Idayana, Sabtu malam (20/9).
Isi kekosongan
Mutasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, awalnya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan di 31 tempat. Namun ternyata jumlahnya membengkak dua kali lipat menjadi 61 orang tanpa sepengetahuan dirinya selaku pengarah TPK. Pelantikan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/9).
Mimik melihat ada penilaian yang tidak objektif, karena ada ASN yang kinerjanya baik justru tidak masuk pelantikan atau malah dipindah. Ironisnya, kata Mimik, ketika dia minta laporan kinerja TPK tak dijawab, dan sampai proses pelantikan selesai tetap tidak dikasih jawaban.
“Ini jelas melanggar PP Nomor 20 tahun 3019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” kata Mimik.
Kinerja PNS

Pasal 40 dalam PP 30 Tahun 2019 itu mengatur tentang bobot penilaian kinerja PNS. Yaitu sebesar 70 persen untuk sasaran kinerja pegawai dan 30 persen untuk perilaku kerja.
Mimik menegaskan, aturan ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier. Penilaian dilakukan secara sistematis dan objektif, dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Mimik menambahkan, mutasi pejabat tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini bertujuan membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas KKN, serta fokus pada penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan, dan transformasi manajemen ASN berbasis digitalisasi.
“Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” kata Mimik.
Terkait Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menyebut mutasi sudah sesuai prosedur, pihak Mimik juga sudah melakukan klarifikasi ke lembaga pemerintah tersebut.
Menurutnya, BKN hanya memverifikasi data, namun tidak mengetahui detail tahapan pembahasan mutasi di internal TPK.
“BKN hanya memastikan data yang sesuai, tapi prosesnya tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya,” kata Mimik.
Sesuai prosedur
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi memastikan bahwa mutasi tersebut sudah sesuai prosedur. Subandi menegaskan, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi.
“Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah,” kata Subandi saat menghadiri pasar murah di Kecamatan Waru, Sabtu sore (20/9).
Menurut Subandi, langkah pergeseran pejabat ASN dilakukan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi. Mutasi itu bagian dari upaya memperkuat kinerja, dan disebutnya sudah sesuai mekanisme yang ada. (OTW/N-01)








