Langgar Aturan, Wabup Mimik Laporkan Mutasi ASN ke Mendagri

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana akan melaporkan pelaksanaan mutasi 61 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo ke menteri dalam negeri. Pasalnya, hal itu  melanggar perundang-undangan.

Mimik Idayana mengatakan, pelantikan pejabat yang dimutasi tersebut cacat prosedur. Sebagai pengarah tim penilai kinerja (TPK), Mimik tidak pernah menerima laporan soal penilaian pejabat yang dimutasi.

“Dari awal pelantikan itu sudah menyalahi prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Mimik Idayana, Sabtu malam (20/9).

Isi kekosongan

Mutasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, awalnya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan di 31 tempat. Namun ternyata jumlahnya membengkak dua kali lipat menjadi 61 orang tanpa sepengetahuan dirinya selaku pengarah TPK. Pelantikan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/9).

Mimik melihat ada penilaian yang tidak objektif, karena ada ASN yang kinerjanya baik justru tidak masuk pelantikan atau malah dipindah. Ironisnya, kata Mimik, ketika dia minta laporan kinerja TPK tak dijawab, dan sampai proses pelantikan selesai tetap tidak dikasih jawaban.

BACA JUGA  Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

“Ini jelas melanggar PP Nomor 20 tahun 3019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” kata Mimik.

Kinerja PNS

Pelantikan ASN di Sidoarjo. (Dok.Ist)

Pasal 40 dalam PP 30 Tahun 2019 itu mengatur tentang bobot penilaian kinerja PNS. Yaitu sebesar 70 persen untuk sasaran kinerja pegawai dan 30 persen untuk perilaku kerja.

Mimik menegaskan, aturan ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier. Penilaian dilakukan secara sistematis dan objektif, dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Mimik menambahkan, mutasi pejabat tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini bertujuan membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas KKN, serta fokus pada penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan, dan transformasi manajemen ASN berbasis digitalisasi.

BACA JUGA  Rayakan Iduladha, Wabup Sidoarjo Bagikan 4 Ribu Paket Daging Kurban

“Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” kata Mimik.

Terkait Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menyebut mutasi sudah sesuai prosedur, pihak Mimik juga sudah melakukan klarifikasi ke lembaga pemerintah tersebut.

Menurutnya, BKN hanya memverifikasi data, namun tidak mengetahui detail tahapan pembahasan mutasi di internal TPK.

“BKN hanya memastikan data yang sesuai, tapi prosesnya tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya,” kata Mimik.

Sesuai prosedur

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi memastikan bahwa mutasi tersebut sudah sesuai prosedur. Subandi menegaskan, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi.

BACA JUGA  Mendagri Izinkan Daerah Gelar Rapat di Hotel dan Restoran

“Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah,” kata Subandi saat menghadiri pasar murah di Kecamatan Waru, Sabtu sore (20/9).

Menurut Subandi, langkah pergeseran pejabat ASN dilakukan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi. Mutasi itu bagian dari upaya memperkuat kinerja, dan disebutnya sudah sesuai mekanisme yang ada. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas