Emil Dardak Klarifikasi Penyesuaian Nilai Objek Pajak di Jombang

WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian nilai objek pajak di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.

Kenaikan PBB P2 di Kabupaten Jombang saat ini mencapai 1.202%. Emil menjelaskan, penyesuaian nilai objek pajak tersebut bukan dilakukan pada era bupati Jombang saat ini.

Emil juga menegaskan, hingga kini belum ada kenaikan resmi tarif pajak yang diberlakukan.

Meski demikian, Emil mengakui ada sejumlah objek pajak yang sedang dilakukan appraisal ulang oleh Badan Pendapatan Daerah.

Hal itu sebagai bagian dari kewajiban dalam menjalankan audit dan menyesuaikan nilai tanah sesuai kondisi saat ini.

“Appraisal ulang ini memang menjadi kewajiban badan pendapatan daerah berdasarkan audit. Mereka melakukan penyesuaian ulang nilai tanah hari ini sehingga angka yang muncul bisa terasa lebih tinggi,” kata Emil Elestianto Dardak usai melakukan pemberangkatan Gerakan Pangan Murah di Lahan Parkir Timur Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Kamis (14/8)

BACA JUGA  DNY Skincare Bagikan Bingkisan untuk Dhuafa dan Disabilitas

Emil menambahkan pemerintah daerah membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan kondisi riil dan kesulitannya.

Mekanisme banding tersedia bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan nilai objek pajak yang ditetapkan.

“Kami ingin memastikan wajib pajak tidak perlu takut menyampaikan aspirasi karena secara hukum ada mekanisme banding. Jika ada keberatan, bisa diajukan untuk ditinjau ulang,” kata Emil.

Emil menambahkan, kewenangan penuh terkait pengelolaan pajak daerah ada di tangan bupati dan Walikota masing-masing kabupaten dan kota.

Pemerintah provinsi hanya berperan sebagai pembina dan pengawas untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.

“Semua bupati dan Walikota di Jawa Timur memiliki kebijakan dan kompetensi untuk mencari titik tengah agar tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap berdasarkan keadilan nilai objek pajak,” ujar Emil.

BACA JUGA  Pelantikan Pejabat Sidoarjo Ricuh Prosedur, Wabup Absen

Emil juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyesuaian nilai objek pajak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Kami paham kondisi masyarakat saat ini belum mudah, sehingga kita berupaya menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan, sambil terus menggerakkan perekonomian,” pungkas Emil. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara