HASIL penyelidikan kecelakaan bus pariwisata Sakhirda Trans nopol DK-7942 GB di Kota Batu, Jawa Timur tidak layak jalan.
Baik izin angkut serta uji berkala atau KIR sudah lama atau kadaluwarsa atau mati.
“Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, ternyata izin angkutnya mati dan uji KIR-nya juga mati,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers di Pos Polisi Jalan Patimura Kota Batu, Kamis (9/1).
Untuk izin angkut serta KIR bus pariwisata sudah kedaluwarsa. “Izin angkutnya kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Untuk uji KIR sudah mati sejak 15 Desember 2023,” jelasnya.
Bus tersebut mengalami rem blong saat melaju di Jalan Imam Bonjol dan tidak layak jalan. Sopir langsung memberitahu kernetnya.
“Ketika merasa remnya sudah gagal fungsi saat memasuki Jalan Imam Bonjol, si sopir langsung memberitahu ke keneknya,” terangnya.
Setelah itu si kenek mengimbau ke penumpang agar para penumpang duduk di baris kursi belakang.
Untuk sopirnya masih kami lakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk perusahaan otobusnya, juga kami periksa,” pungkasnya.
Kecelakaan bus pariwisata di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam diduga rem blong. Sopir telah ditahan.
Bus pariwisata menabrak 16 kendaraan, terdiri dari 6 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua. Empat orang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka. (*/S-01)