
SEBANYAK 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur telah merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP).
Proses ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur dan digelar serentak pada Selasa (3/6).
Dengan selesainya harmonisasi, daerah-daerah tersebut kini dapat melanjutkan ke tahap penyusunan peraturan kepala daerah untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penandatanganan berita acara dan penerbitan surat selesai harmonisasi akan dilakukan hari ini juga,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto.
Haris menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KD/KMP.
Ia juga menyampaikan bahwa meski waktu persiapan tergolong singkat, pelaksanaan berjalan lancar berkat sinergi seluruh pihak di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Ini bagian dari percepatan sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas,” kata Haris.
Dalam proses harmonisasi, draf Raperkada telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri dan kemudian disesuaikan dengan nomenklatur serta kondisi masing-masing daerah. Haris memberikan sejumlah catatan teknis penting, seperti:
- Penegasan dasar hukum yang digunakan
- Keselarasan definisi istilah dengan perundang-undangan
- Penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah baku
- Penyempurnaan redaksional beberapa pasal, termasuk struktur satuan tugas di Pasal 15
- Penyesuaian istilah “Gubernur” menjadi “Gubernur Jawa Timur”
Raperkada Koperasi Merah Putih
Haris berharap penyelesaian harmonisasi ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat pembentukan koperasi desa dan kelurahan sebagai pilar kemandirian ekonomi di daerah.
“Dengan semangat Jatim Pasti Hebat, Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat, mari kita jadikan Jawa Timur sebagai simpul baru pertumbuhan nasional,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengapresiasi inisiatif percepatan dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah meningkatkan alokasi bantuan pendanaan bagi koperasi dari 1.500 menjadi 3.000 unit.
“Kami tengah menunggu perubahan anggaran (P-APBD) agar pembayaran jasa notaris dapat dipastikan, sehingga kepercayaan terhadap program ini tetap terjaga,” ungkap Adhy. (OTW/S-01)