
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur mencatat pendaftaran Koperasi Merah Putih atau lengkapnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) telah tuntas per 30 Juni 2025 malam.
Sebanyak 8.494 KD/KMP dari 8.494 desa dan kelurahan se-Jatim telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Dengan capaian tersebut, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dinyatakan tuntas 100 persen mendaftarkan koperasi di daerahnya,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto, Selasa (1/7).
Haris menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam mewujudkan target nasional tersebut. Menurutnya, dinamika yang terjadi di lapangan sangat menguras tenaga dan pikiran banyak mitra kerja.
“Kami tentu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dinas yang menangani koperasi, para notaris, pendamping desa dan juga tentunya para perangkat desa sebagai pendiri KD/ KMP,” kata Haris.
Sebagai pembina, Haris memberikan kredit khusus terhadap peran notaris. Menurutnya, dalam kondisi khusus seperti KD/ KMP, notaris tidak hanya sebagai pejabat publik yang pasif.
“Notaris di Jawa Timur turun langsung ke lapangan, jemput bola, untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi,” terang Haris.
Insiden pendaftaran Koperasi Merah Putih
Bahkan, ada beberapa insiden yang melibatkan notaris saat menjalankan tugasnya di lapangan. Mulai dari kehilangan sepeda motor hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Notaris menjadi garda terdepan suksesnya pendirian badan hukum KD/ KMP di Jawa Timur, termasuk menjadi penyuluh hukum terkait perkoperasian,” ujar Haris.
Meski demikian, pihaknya mencatat terdapat 16 desa yang mengalami input ganda pada sistem SABH.
Desa-desa tersebut tersebar di beberapa kabupaten, di antaranya Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Bondowoso, Pamekasan, hingga Bojonegoro.
Data input ganda ini akan segera ditindaklanjuti dengan penghapusan SK yang tidak terpakai dan perbaikan berkas oleh notaris terkait.
“Terkait temuan input ganda, kami sudah koordinasi untuk segera menertibkan data di SABH agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar pria asal Tulungagung tersebut.
Pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui badan usaha berbadan hukum yang diakui negara. (OTW/S-01)