Polda Jateng Tangkap Enam Anggota Ormas Terlibat Kriminal

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam dua kasus tindak kriminal di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5).

Penipuan Rp333 Juta di Blora

Kasus pertama menjerat Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) dan istrinya WH (45), warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap setelah menipu korban berinisial WA, warga Kradenan, dengan kerugian mencapai Rp333 juta.

“Modusnya adalah kerja sama fiktif terkait usaha pengadaan solar industri pada tahun 2022. Mereka menggunakan surat perjanjian palsu dan mencatut nama perusahaan yang ternyata sudah tidak beroperasi,” jelas Kombes Dwi.

BACA JUGA  Polda Jateng Kembali Tangkap Kelompok Anarko usai Serang Mapolda

MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terjerat kasus penggelapan. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pengrusakan dan Pencurian Aset PT KAI di Semarang

Kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang, melibatkan empat anggota ormas GRIB JAYA berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka ditangkap karena merusak pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam yang kemudian dibawa kabur dengan mobil pikap.

“Aksi ini dilakukan pertengahan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukannya atas suruhan seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pencarian,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Bhayangkara Run 7,8K

Komplek bangunan yang dirusak merupakan bekas rumah dinas pegawai PT KAI. E diketahui merupakan anak dari salah satu mantan penghuni bangunan tersebut.

“Pelaku mengaku diberi upah masing-masing Rp1,7 juta oleh E untuk melakukan perusakan dan pencurian,” tambahnya.

Polda Jateng telah menyita dokumen berupa sertifikat dan putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI adalah pemilik sah bangunan tersebut.

“Kami mengimbau saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jateng,” tegas Dwi.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolres

Siswantini Suryandari

Related Posts

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

SEPANJANG 2025 jumlah pengguna jasa layanan transportasi Commuter Line mencapai 10,1 juta orang. Angka tersebut didominasi oleh pergerakan pekerja, pelajar, dan masyarakat umum yang setiap hari berpindah antar kabupaten dan…

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

POLISI meringkus tiga pria asal Surabaya karena menipu sejumlah anak di bawah umur dengan membawa kabur sepeda motor mereka Komplotan itu memakai modus pura-pura mencari anggota keluarga yang hilang sehingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik