
BADAN Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan sejumlah temuan dalam pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan membutuhkan klarifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hal itu diungkapkan dalam exit meeting yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Bukit Inspirasi, Sabtu (10/5), menandai berakhirnya masa pemeriksaan BPK di wilayah tersebut.
Respon cepat
Wakil Penanggung Jawab Tim BPK-RI Sumut, Novelin Idahartaty Sitorus, menegaskan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“Kami harap catatan ini tidak hanya ditanggapi administratif, tetapi juga menjadi dasar perbaikan pengelolaan keuangan ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang ditunjukkan jajaran Pemerintah Kabupaten Humbahas selama proses pemeriksaan berlangsung. “Semoga catatan ini menjadi titik tolak penguatan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan transparan,” katanya.
Pertahankan WTP
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, menyampaikan terima kasih atas masukan dan pengawasan yang dilakukan BPK. Ia memerintahkan seluruh OPD segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih tahun sebelumnya dapat dipertahankan.
“Kami komitmen melakukan pembenahan menyeluruh. Arahan BPK menjadi rujukan penting dalam penyempurnaan laporan keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekda Chiristison R. Marbun, jajaran OPD Pemkab Humbahas, serta seluruh tim pemeriksa dari BPK-RI Perwakilan Sumut yang dipimpin Hendro Palmer Siahaan. (Satu/N-01)