KASUS penggelapan uang di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar di Kabupaten Garut terus bertambah. Dari hasil pengembangan penyelidikan, selain SJ yang sudah menjadi terdakwa dan telah menjalani sidang pada Selasa (28/5/2024), kini ada 4 orang lainnya menyusul menjadi terdakwa yaitu DN dan MH ditambah ND, 22 dan ET, 24
DN, 25 mantan Kepala Kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar di Kabupaten Garut dan MH, 22 selaku Account Officer (AO) akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut dijadwalkan Rabu (5/6/2024).
Kedua terdakwa tersebut diduga menggelapkan uang perusahaan dengan kerugian lebih dari Rp500 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan seorang tersangka berinisial SJ menjadi terdakwa.
“Keempat orang tersangka akan menjadi terdakwa dan mereka akan menjalani persidangan kasus penggelapan uang pada Rabu dan Kamis mendatang. Kasus yang dilakukannya berkaitan dengan adanya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki utang ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) padahal tidak pernah meminjam,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, Jumat (31/5/2024).
Empat orang tersangka itu diduga telah melakukan penggelapan uang sejak Juni 2022 hngga Juli 2023 dengan modus memberikan pinjaman modal ke masyarakat
“Keempat tersangka menggelapkan uang menggunakan dokumen persyaratan foto kopi KTP, suket dan KK atas nama 354 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.Mreka tergabung dalam 21 kelompok calon nasabah dengan jumlah plafon pinjaman sebesar Rp825 juta,” ungkapnya.
Tersangka ET, MH dan ND diduga bekerja sama dengan SJ dalam memproses permohonan pinjaman usaha dan tanpa mengindahkan mekanisme, prosedur yang berlaku sampai diketahui dilakukan oleh DN.
Mereka melakukan tindakan tersebut karena ingin mencapai target perolehan nasabah sekaligus mendapat reward pertambahan nilai, insentif dan menghindari sanksi.
“Perbuatan mereka menyebabkan PT PNM mengalami kerugian Rp501.634.999. Jumlah kerugian diketahui setelah dilakukan audit dan penyidikan. Dari hasil penyidikan, uang senilai Rp825 juta digunakan oleh SJ untuk keperluan pribadi,” terang Jaya P Sitompul.
Uang tersebut digunakan untuk membeli emas, berobat, membangun rumah kontrakan, modal warung, beli mobil, bayar cicilan motor, bayar Wifi dan membayar upah joki hingga pembelian aplikasi kartu keluarga dan KTP.
Para terdakwa dijerat pasal pasal 374 dan atau pasal 372 dan atau pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (YY/S-01)