BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

BEA Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran 724 ribu batang rokok ilegal senilai Rp1,091 miliar, yang merugikan negara Rp 713 juta di kawasan lereng Lawu, di Mojogedang, kabupaten Karanganyar.

“Kami sita rokok ilegal total sebanyak 724.000 batang dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM, senilai 1,091 milyar,” terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati, Selasa (11/3).

Pengungkapan yang dibarengi dengan tindak penangkapan itu terjadi Jumat (7/3/2025). Barang ilegal yang dimiliki SDN itu, mengandung nilai cukai terutang atas rokok ilegal sebesar Rp 540 juta, dengan total kerugian negara mencapai Rp 713 juta.

Informasi masyarakat

Dia paparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adaknya transakai jual beki rokok tanpa dilekati pita cukai di lereng Lawu, kawasan Mojogedang, kabupaten Karanganyar .

BACA JUGA  Timsus 08 Laporkan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

“Hasil pemantauan Tim P2 BC Surakarta, transaksi itu benar adanya. Pembeli keburu kabur ketika penggerebegan terjadi. Namun kami berhasil mengamankan penjual berikut barang bukti rokok ilegal,” sergah Satriyanto.

Barang bukti semula hanya ada 16.200 batang, dan masih berada di mobil milik SDN, selaku pemilik dan pelaku penjual. Tapi kemudian ada petunjuk bahwa ada rokok ilegal ditimbun di gudang di sebuah lokasi.

“Hasilnya berbagai merk berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang tanpa dilekati pita cukai bertumpuk, siap dijual atau didistribusikan pelaku,” cetus Kasi P2 BC Surakarta itu.

Ratuasn ribu batang rokok ilegal itu senilai Rp1,091 miliar, dari perhitungan mengandung nilai terutang atas cukai sebesar Rp550 juta, dengan total kerugian negara sebesar Rp713 juta.

BACA JUGA  Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Rutan Solo

Tersangka pelaku SDN oleh Tim P2 BC Surakarta dititipkan di Rutan Kelas I Solo, dengan dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Surakarta, Mochamad Arif Budiman mendorong masyarakat untuk pro aktif melaporkan, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal. (WID/N-01)

BACA JUGA  Tim gabungan dan Bea Cukai Tasikmalaya Sita 65 Ribu Rokok Ilegal

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY yang baru Ghofar Ismail untuk mengubah gaya kerja dari…

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

  • February 12, 2026
Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

  • February 12, 2026
Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

  • February 12, 2026
Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

  • February 12, 2026
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

  • February 12, 2026
UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

  • February 12, 2026
KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api