BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

BALAI Besar KSDA Riau melakukan penyelamatan anak satwa Gajah Sumatra yang tersesat di kebun sawit warga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sehari sebelumnya, anak satwa Gajah Sumatra ditinggalkan oleh induknya yang terus bergerak menjauh bersama dengan kelompok gajah lainnya.

“Anak Gajah Sumatra yang ditinggalkan tersebut diperkirakan berusia sekitar 2 bulan dan berjenis kelamin jantan. Hasil pemeriksaan fisik pada satwa menunjukkan kondisi yang sehat namun masih belum bisa mengkonsumsi makanan kecuali susu,” kata Genman, Selasa (11/3).

Ia menjelaskan, anak Gajah Sumatra segera dievakuasi oleh tim dari unit penyelamat satwa liar Balai Besar KSDA Riau ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas.

BACA JUGA  Harimau Berkeliaran di Areal Perkebunan, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

“Tim memutuskan hal ini agar kesehatan satwa dapat diobservasi setiap hari secara intensif, mengingat usianya yang masih bayi sehingga sangat riskan terserang penyakit,” imbuhnya.

Dirawat sementara

Menurut Genman, keberadaan satwa anak Gajah Sumatra yang terpisah dari induk dan kelompoknya juga berpotensi memunculkan interaksi negatif dengan manusia maupun satwa liar lainnya.

Satwa tersebut akan dirawat sementara di PLG Minas, selanjutnya tim dari unit penyelamat satwa liar Balai Besar KSDA Riau tetap berupaya untuk mencari induk dan kelompoknya agar satwa tersebut dapat segera dilepasliarkan kembali dan bergabung dengan kelompok di habitat alaminya.

“Balai Besar KSDA Riau menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan proses evakuasi anak Gajah Sumatera sehingga bisa diselamatkan dan dirawat sementara di PLG Minas,” ujarnya.

BACA JUGA  BBKSDA Riau Evakuasi Gajah Liar dari Pemukiman Penduduk

Bisa beradaptasi

Balai Besar KSDA Riau menegaskan kepada masyarakat bahwa dilarang bertindak anarkis memelihara, memburu, menjerat, menyiksa dan membunuh satwa liar terutama yang dilindungi oleh undang-undang.

Kemudian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi agar bisa beradaptasi dengan keberadaan satwa liar dan bahkan juga turut melindungi keberlangsungan kehidupannya.

“Tidak memasang jerat dan tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi UndangUndang,” pungkasnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

KELUARGA korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya segera mengeksekusi Raditya, oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter. Desakan itu muncul setelah putusan kasasi Mahkamah…

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Haris Martapa membenarkan terjadinya longsor di sejumlah lokasi di Sleman setelah terjadi hujan deras yang disertai angin kencang. Ia menyebutkan talud di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Duel Joshua Versus Fury Direncanakan Digelar November

  • April 15, 2026
Duel Joshua Versus Fury Direncanakan Digelar November

Bekuk Kaledonia Baru, Timnas Putri Tempati Posisi Ketiga

  • April 15, 2026

Perluas Layanan Bisnis, Kalog Angkut CPO

  • April 15, 2026
Perluas Layanan Bisnis, Kalog Angkut CPO

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

  • April 15, 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

  • April 15, 2026
IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

  • April 15, 2026
DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka