Penasihat Hukum Korban KDRT Oknum TNI Ajukan Banding

PENASEHAT hukum korban kasus KDRT dengan terdakwa oknum TNI AL meminta oditur militer mengajukan permohonan banding. Permohonan itu dilakukan karena korban keberatan dengan putusan majelis hakim militer yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa tanpa masuk penjara.

Surat permohonan banding mereka bawa ke kantor Oditurat Militer Tinggi III Surabaya di kawasan Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo pada Sabtu (11/1). Surat permohonan itu mereka sampaikan kepada petugas penjaga kantor yang piket.

“Kami mengajukan permohonan banding karena sudah terbukti, dan unsur-unsur pidana terpenuhi di fakta persidangan tapi hanya hukuman percobaan,” kata penasihat hukum korban Salawati.

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT ini adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Korban KDRT adalah istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

BACA JUGA  Aktor Lee Ji Hoon Dilaporkan Istri ke Polisi Dugaan KDRT

Tidak dipenjara

Majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah memvonis terdakwa enam bulan namun tidak dipenjara. Karena hakim memutus delapan bulan hukuman percobaan. Artinya terdakwa baru dipenjara enam bulan bila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer, pada periode sebelum delapan bulan setelah putusan.

Lettu Laut (K) dr Raditya diketahui telah cerai dengan istri pertama, dan menikah dengan dr Maedy yang memiliki dua anak perempuan. Pada kasus KDRT dengan istri pertama, terdakwa juga hanya divonis hukuman percobaan.

“Ini preseden buruk bagi pelaku KDRT atau kekerasan dan kekerasan pada umumnya. Kami melihat ada perulangan kekerasan yang dilakukan terdakwa dalam rumah tangga sebelumnya. Selanjutnya ini ada kekerasan lagi namun tidak ada pemberatan, itu agak janggal dan susah kami terima dalam penegakan hukum pidananya,” kata Salawati.

BACA JUGA  Femisida di Indonesia Terus Naik, Cegah Kekerasan Gender

Komnas HAM

Salawati menambahkan, dari penasihat hukum anak-anaknya ada perkara lain dugaan kekerasan seksual yang juga dilaporkan. Berdasarkan keterangan penasihat hukum anaknya itu, terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang lain.

“Nah kami melihat bahwa ada perulangan, sudah dilakukan KDRT dan dinyatakan terbukti dalam uji persidangan, dan ternyata ada kekerasan yang lain juga dilakukan. Ini kalau benar-benar tidak ditegakkan hukum pidananya, ya ini cukup menyita, mencoreng citra TNI AL juga karena ada anggotanya yang seperti itu,” tegas Salawati.

Untuk memperkuat agar perkara ini mendapatkan keadilan, penasihat hukum juga membuat surat tembusan Presiden Prabowo, Panglima TNI dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Perkara ini juga sudah menjadi Komnas Perempuan.

BACA JUGA  Prajurit TNI AL Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara

“Komnas Perempuan juga aktif menanyakan perkembangan kasus KDRT ini,” kata Salawati. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak