Femisida di Indonesia Terus Naik, Cegah Kekerasan Gender

FEMISIDA di Indonesia terus meningkat biasanya terkait dengan diskriminasi, kebencian berbasis gender, kekerasan dalam rumah tangga, atau relasi kuasa yang timpang.

Apa itu Femisida?

  • Pembunuhan terhadap perempuan karena ia perempuan.
  • Dipicu oleh relasi kuasa, diskriminasi, dan kekerasan berbasis gender.
  • Berbeda dari pembunuhan biasa karena ada faktor gender & ketidaksetaraan.

Bentuk & Contoh Kasus

  1. Suami bunuh istri karena cemburu, merasa dikhianati, atau ingin mengontrol.
  2. Pacar bunuh pacar akibat konflik, cemburu, atau putus cinta.
  3. Pemerkosaan yang diakhiri pembunuhan untuk menutupi kejahatan.
  4. Pembunuhan akibat penolakan — perempuan dibunuh karena menolak menikah/berhubungan.
  5. Pembunuhan berlapis diskriminasi  misalnya perempuan difabel, pekerja seks, atau minoritas rentan.
BACA JUGA  Kasus KDRT Terhadap Suami Meningkat di Jawa Timur

Kenapa Penting Dibahas?

  • Kasus sering terjadi tapi tidak selalu disebut “femisida” di hukum Indonesia.
  • Data Komnas Perempuan: banyak kasus kekerasan berbasis gender berujung kematian.
  • Perlu payung hukum khusus dan perlindungan lebih bagi perempuan.

Data Komnas Perempuan

  1. Jumlah Kasus (2020–2023):
    • Komnas Perempuan mencatat total 798 kasus femisida selama tahun 2020 hingga 2023.
  1. Peningkatan Tahunan:
    • 2020: 95 kasus
    • 2021: 237 kasus
    • 2022: 307 kasus
    • 2023: 159 kasus
      Tren ini menunjukkan femisida semakin banyak terpantau seiring meningkatnya pemahaman terhadap fenomena gender.
  1. Periode Oktober 2023–Oktober 2024:
    • Tercatat 290 kasus femisida berdasarkan pantauan media daring Komnas Perempuan.
    • Angka ini menjadi yang tertinggi kedua dalam lima tahun terakhir, hanya di bawah periode Juni 2021–Juni 2022 yang mencapai 307 kasus.
  1. Jenis Pelaku (femisida intim):
    • Suami: 71 kasus (~26%)
    • Pacar: 47 kasus (~17%)
    • Anggota keluarga: 29 kasus (~11%)
    • Pengguna layanan seksual: 16 kasus (~6%)
  1. Motif Utama:
    • Berdasarkan laporan, motif yang paling sering diidentifikasi meliputi:
      • Cemburu atau sakit hati
      • Penolakan hubungan seksual
      • Masalah finansial
      • Kekerasan seksual
  1. Pentingnya Pendataan Khusus:
    • Komnas Perempuan melihat perlunya pembentukan mekanisme Femicide Watch untuk mendokumentasikan femisida secara sistematis, sebagai upaya pelaksanaan rekomendasi Komite CEDAW.
      (*/S-01)
BACA JUGA  Hukuman Percobaan Pelaku KDRT Oknum TNI AL Dinilai Janggal

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

BALAI Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mengungkapkan hasil pengamatan selama sepekan pada 7-13 Agustus, terjadi 1.205 gempa dan 98 kali awan panas guguran. Kepala BPPTKG Yogyakarta Agus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden