Oknum TNI AL Terdakwa KDRT Divonis Percobaan, Istri dan Anak Kecewa

RUANG Sidang Utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo mendadak diwarnai tangis histeris seorang ibu dan dua anak perempuannya pada Kamis (9/1).

Tangis kekecewaan ibu dan dua anak perempuannya itu berpangkal dari vonis majelis hakim yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota TNI AL.

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT ini adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Terdakwa dilaporkan korban KDRT oleh istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

Lettu Laut (K) dr Raditya diketahui telah cerai dengan istri pertama, dan menikah dengan dr Maedy yang memiliki dua anak perempuan. Namun dalam bahtera rumah tangga tersebut, oknum dokter TNI AL itu dilaporkan melakukan kekerasan fisik dan psikis pada istri dan dua anak perempuannya.

BACA JUGA  Femisida di Indonesia Terus Naik, Cegah Kekerasan Gender

Korban mengaku sejak tiga tahun terakhir beberapa kali mengalami KDRT. Puncaknya adalah April 2024 lalu hingga akhirnya korban melapor.

Jalani sidang

Pada Kamis (9 Januari), terdakwa Lettu Raditya menjalani persidangan dengan agenda vonis. Dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, memvonis terdakwa 6 bulan namun tanpa dipenjara.

Karena dalam putusan itu ada masa percobaan 8 bulan. Artinya terdakwa tidak boleh melakukan perbuatan pidana atau melanggar disiplin TNI, selama 8 bulan ke depan. Jika melakukan perbuatan tersebut barulah si terdakwa akan dijebloskan penjara 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Letkol Chk Arif Sudibya saat membaca putusan.

BACA JUGA  Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi

Mendengar vonis hakim yang sangat ringan itu, istri dan dua anak perempuannya yang jadi korban KDRT menangis histeris. Mereka sangat kecewa karena terdakwa KDRT, hanya divonis 6 bulan dan itupun tanpa menjalani hukuman penjara.

Terdakwa sendiri dengan tegas menerima putusan dari majelis hakim militer itu. Sementara pihak oditur militer menyatakan pikir-pikir.

Barang bukti

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Salawati dan Mahendra Suhartono mengaku keberatan atas putusan majelis hakim yang dinilai sangat ringan itu. Padahal KDRT baik secara fisik maupun psikis itu semua terbukti dan juga jelas ada barang bukti dua pisau dapur.

“Ada ancaman pisau dapur ada dua, anak pertamanya epilepsi saat kejadian terkena bogem dan diludahi wajahnya, itu membuat trauma,” kata penasihat hukum Salawati.

BACA JUGA  Prajurit TNI AL Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara

Baik korban dan penasihat hukum, meminta pada pihak oditur militer, agar melakukan banding atas putusan tersebut. Penasihat hukum korban akan melaporkan ke pengadilan militer tingkat banding, apabila oditur militer tidak melakukan banding.

Sebelumnya pihak oditur militer menuntut hukuman delapan bulan pada terdakwa. Istri dan salah satu anak sambung korban sempat dibawa keluar dari ruang sidang dengan kursi roda. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes…

  • Hukum
  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut. Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

  • September 14, 2026
Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

  • September 13, 2026
PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

  • September 13, 2026
Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

  • September 13, 2026
107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo