Pengembang Lalai Bangun Rumah, Konsumen Digugat

PENGEMBANG perumahan PT Chalidana Inti Cahaya menggugat Didik Noga Ahfidianto pembeli rumah di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Penyebabnya ada kelebihan tanah atas rumah yang dibeli.

Padahal kelebihan tanah 9×2 meter yang dibeli Didik adalah kesalahan pengembang. Namun Didik dituding menyerobot tanah dan digugat di pengadilan.

Berawal saat Didik membeli rumah Blok B2-09 Tipe Miltonia Perumahan Safira Juanda Resort, di Dukuh Tengah Kecamatan Buduran, Sidoarjo tahun 2018.

Rumah yang dibeli memiliki panjang tanah 16 meter dan lebar 9 meter. Terdiri dari bangunan 100 meter persegi dan tanah 144 meter persegi.

Setelah rumah diserahkan, Didik dan istrinya Eva melakukan renovasi rumah tahun 2019.

BACA JUGA  Tergugat III Harus Sediakan Mobil Pikap Esemka Terbaru untuk Damai

Renovasi dilakukan tanpa mengubah batas tanah berupa pagar belakang yang dibangun pengembang.

Persoalan muncul 2023 karena saat itu tiba-tiba ada pemberitahuan pihak developer, bahwa ada kelebihan tanah 9 kali 2 meter atau 18 meter persegi.

Padahal Didik sudah merenovasi rumah hingga tiga lantai.

Kuasa hukum korban, Rohmad Amrulloh mengatakan setelah itu pihak developer melalui staf legal atas nama Chamidah bersama tim menawarkan opsi penyelesaian.

Namun opsi harga yang diberikan pihak pengembang tidak masuk akal dan membebani kliennya.

“Klien saya beriktikad baik membeli kelebihan tanah itu namun ditolak,” kata Amrulloh, Jumat (15/11).

Sebaliknya developer malah meminta untuk membeli tanah dan bangunan yang rencana dibangun di belakang rumah.

BACA JUGA  Empat Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Pengembang melakukan somasi agar Didik menerima tawaran pengembang hingga batas 10 Mei 2024.

Didik menolak tawaran pengembang yang tidak masuk akal dan memberatkan itu.

Developer tersebut kemudian menggugat Didik di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan register perkara nomor 275/Pdt.G/2024/PN.Sda.

Pengembang gugat konsumen

Dalam gugatan itu Didik disebut melakukan tipu muslihat melakukan renovasi rumah belakang.

Pengembang menuduh Didik memanfaatkan dan menggunakan sebagian tanah milik penggugat.

“Kami sangat kecewa, sangat keberatan, apalagi ini sampai digugat. Kami membeli rumah sesuai akta jual beli, tidak ada niatan menyerobot,” kata Eva, istri Didik.

Eva dan suaminya hanya menginginkan jalan tengah, dan bersedia membeli kelebihan tanah tersebut. (OTW/S-01)

BACA JUGA  PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

SATUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menggelar sosialisasi keamanan berkendara melalui program ‘Police Goes to Pesantren’ di Pondok Pesantren Al Amanah, Krian, Sidoarjo, Kamis (16/4). Langkah itu dilakukan untuk…

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

KELUARGA korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya segera mengeksekusi Raditya, oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter. Desakan itu muncul setelah putusan kasasi Mahkamah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk Electric PLN, Gresik Phonska Segel Tiket ke Grand Final

  • April 16, 2026
Gebuk Electric PLN, Gresik Phonska Segel Tiket ke Grand Final

Tim SAR Gabungan Tunda Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter

  • April 16, 2026
Tim SAR Gabungan Tunda Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter

Belum Terkalahkan, LavAni Selangkah Menuju Gelar Juara Putaran Kedua

  • April 16, 2026
Belum Terkalahkan, LavAni Selangkah Menuju Gelar Juara Putaran Kedua

2.995 Peserta Ikuti UTBK UPN Veteran Yogyakarta

  • April 16, 2026
2.995 Peserta Ikuti UTBK UPN Veteran Yogyakarta

Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

  • April 16, 2026
Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

Waduh! Pria Lebih Rentan Terkena Hemofilia

  • April 16, 2026
Waduh! Pria Lebih Rentan Terkena Hemofilia