Pengelolaan Aset Pemda Sidoarjo Harus Ada Perbaikan

PENGELOLAAN aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sidoarjo harus ada perbaikan. Sistem dan penataan lebih baik untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Harapannya pengelolaan aset pemda yang baik bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan  oleh Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat sarasehan menyambut Hari Anti korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember di aula Kejari Sidoarjo, Jumat (6/12).

Sarasehan bertema “Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

Sarasehan diikuti segenap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo.

“Pengelolaan aset daerah supaya lebih tertata lagi, dan tentunya ada perbaikan sistem sehingga dalam pencegahan korupsi bisa lebih baik lagi,” kata Roy.

BACA JUGA  Wamenag Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis Siswa di Sidoarjo

Pencegahan tindak pidana korupsi dengan cara perbaikan sistem pengelolaan aset daerah lebih baik daripada penindakan hukum.

Perbaikan sistem pengelolaan aset pemda juga bisa meningkatkan PAD untuk kemakmuran bersama masyarakat Sidoarjo.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi mendukung masukan Kejari Sidoarjo untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah.

Perbaikan sistem ini menurut Subandi akan bisa menekan angka kebocoran yang terjadi.

“Apalagi hari ini Sidoarjo terus menjadi sorotan (kasus korupsi), tentunya kita sebagai plt bupati, tugas kita untuk menyelesaikan pencegahan korupsi di Sidoarjo, ini harus kita lakukan,” ujar Subandi.

Ia mengaku sudah mewanti-wanti sekda, para OPD dan camat untuk hati-hati dalam mengelola aset pemda.

Penataan aset pemda harus dilakukan lebih baik, sehingga tidak ada lagi kebocoran atau tidak terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya.

BACA JUGA  Dua Ribu Hektar Tambak di Kalanganyar Akan Difungsikan Kembali

Subandi menambahkan, PAD Sidoarjo saat ini sekitar Rp2,1 triliun. PAD tersebut  bisa bertambah apabila kebocoran pengelolaan aset pemda bisa dicegah.

PAD Sidoarjo sebesar itu di antaranya dari pajak reklame sekitar Rp20 miliar, PBB sekitar Rp287 miliar. Juga dari denda pajak daerah Rp7 miliar dan PAD lain yang sah sekitar Rp38 miliar. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Persib Galang Donasi untuk Korban Karhutla di Kalimantan

PERSIB Bandung mengajak Bobotoh dan masyarakat menunjukkan kepedulian mereka terhadap warga Kalimantan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain menggelar doa bersama, klub berjuluk Maung Bandung itu akan membuka…

Upacara Hari Santri 2026 Kabupaten Sleman Diawali dengan Salat Istisqa

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar Upacara Peringatan Hari Santri 2026 di Lapangan Pemda Sleman pada Kamis (22/10). Acara yang diikuti oleh 1.240 santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persib Terkapar di Madura, Persebaya Takluk di Makassar

  • October 22, 2026
Persib Terkapar di Madura,  Persebaya Takluk di Makassar

Persib Galang Donasi untuk Korban Karhutla di Kalimantan

  • October 22, 2026
Persib Galang Donasi untuk Korban Karhutla di Kalimantan

Upacara Hari Santri 2026 Kabupaten Sleman Diawali dengan Salat Istisqa

  • October 22, 2026
Upacara Hari Santri 2026 Kabupaten Sleman Diawali dengan Salat Istisqa

Kemendagri Apungkan Sinkronisasi Pembangunan Giant Sea Wall dan Tata Ruang Pantura

  • October 22, 2026
Kemendagri Apungkan Sinkronisasi Pembangunan Giant Sea Wall dan Tata Ruang Pantura

Kepala BKN Prof Zudan Tegaskan Visi-Misi Pemda Kotabaru Terwujud Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

  • October 22, 2026
Kepala BKN Prof Zudan Tegaskan Visi-Misi Pemda Kotabaru Terwujud Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

Perkuat Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Denda Sejumlah Perusahaan

  • October 22, 2026
Perkuat Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Denda Sejumlah Perusahaan