Warga Banjarbaru Gelar Aksi Demo Tuntut Pilkada Ulang

RATUSAN orang yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Senin (2/12). Dalam aksi itu mereka menolak hasil Pilkada Kota Banjarbaru dan mendesak dilakukannya Pilkada ulang.

Para pengunjuk rasa itu di dominasi para ibu-ibu, UMKM dan masyarakat perwakilan seluruh kecamatan di Kota Banjarbaru.

“Kami menuntut Pilkada diulang, dengan kotak kosong dan bukan suara kami dianggap tidak sah. Kami juga menuntut KPU dan Bawaslu diusut,” kata Srinaidah, perwakilan warga dalam orasinya.

Srinaidah yang juga mantan anggota DPRD Kota Banjarbaru begitu bersama pengunjukrasa lainnya begitu emosional meluapkan kekecewaannya terhadap penyelenggara Pilkada.

“Ini bukan soal siapa yang menang Pilkada, tetapi kami tidak mau suara kami dianggap tidak sah oleh KPU,” teriak ibu-ibu lainnya.

BACA JUGA  Kalimantan Selatan Prioritaskan Pembangunan Ecotourism

Gugat ke MK dan MA

Selain berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Banjarbaru, puluhan perwakilan warga lainnya berdialog dengan Ketua DPRD Kalsel, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. Dalam dialog tersebut warga mempertanyakan keputusan KPU dan Bawaslu yang mendiskualifikasi paslon petahana dan memutuskan Pilkada calon tunggal tetapi bukan melawan kotak kosong, justru suara selain untuk paslon tunggal dianggap tidak sah.

Udiansyah, Dosen ULM Banjarbaru yang ikut berunjukrasa menegaskan pihaknya akan menggugat proses Pilkada Banjarbaru ke MK dan MA, serta melaporkan penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu ke DKPP.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky mengatakan pihaknya akan membantu mengawal gugatan masyarakat ke MK terkait penolakan Pilkada Banjarbaru ini. Sementara Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar berdalih pihaknya hanya regulator dan diskualifikasi paslon 02 Aditya sudah sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA  KPK OTT Pejabat Dinas PUPR Kalsel, 7 Orang Diperiksa

Langgar UU 71

Untuk diketahui Pilkada Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menghasilkan fenomena cukup menarik di mana paslon tunggal nomor urut 1 Erna Lisa Halabi – Wartono kalah telak dalam hasil hitung cepat berbagai lembaga survey. Banyak pemilih justru mencoblos kertas suara bergambar paslon no 2, Aditya-Said Abdullah dengan raihan suara hingga 70%.

Paslon itu sejatinya dibatalkan pencalonannya (diskualifikasi) oleh Bawaslu Kalsel karena dinilai melakukan pelanggaran UU 71 Pilkada menjelang pelaksanaan Pilkada sehingga KPU tidak sempat lagi mencetak surat suara baru (satu paslon). Akibatnya Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu paslon yaitu paslon no 1, Erna Lisa Halabi-Wartono. (DS/N-01)

BACA JUGA  KPU Pekanbaru Tetapkan DPT Pilkada 2024

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak