KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Aditya-Said

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan pasangan yang sudah mendapat nomor urut 2 ini harus keluar dari kontestasi pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru.

Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar, Jumat (1/11).

Paslon Aditya-Said didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

Rekomendasi Bawaslu Kalsel disampaikan Kamis (28/10) lalu.

BACA JUGA  Sekar Tandjung Siap Maju Pemilihan Wali Kota Surakarta

Pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru  diduga melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Paslon tersebut ini terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Pilkada Banjarbaru.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan keluarnya rekomendasi ini penuh kehati-hatian,objektif dan cermat.

Menurutnya lahirnya rekomendasi ini setelah ditemukan dua alat bukti.

Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 .

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh Aditya yang melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jawa Tengah Ajak Pers Ikut Awasi Pilkada

Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti .

Dan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

“Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” pungkas Dahtiar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden