CAPAIAN realisasi investasi triwulan 1 2024 di Jawa Tengah tercatat mencapai Rp15,167 triliun atau meningkat 19% dibandingkan periode sama tahun lalu. Dengan kinerja itu mereka mampu mengentaskan pengangguran ke dunia kerja yang mencapai 78.204 orang.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng Sakina Rosellasari optimistis, pihaknya mampu mencapai target realisasi investasi yang diberikan BKPM RI sebesar Rp77,43 triliun, di akhir 2024 nanti. Ia memaparkan, pada triwulan 1 2024 penanam modal dalam negeri mendominasi investasi di Jateng.
Tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp9,313 triliun. Sementara, Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp5,854 triliun. Sementara, jumlah proyek yang dibuat mencapai 13.927 unit dengan serapan tenaga kerja 78.204 orang.
Jika dibandingkan dengan periode sama pada 2023, realisasi PMA naik 2,66%. Sementara realisasi investasi PMDN naik 15,98%. Adapun, total realisasi di triwulan I 2023 mencapai Rp12,78 triliun sementara di 2024, pada periode sama mencapai Rp15,67 triliun.
“Kami optimistis targetnya tercapai. Ini menunjukkan gairah investasi yang luar biasa. Kami harapkan juga dengan berbagai kegiatan investasi, relokasi industri di Jateng, serta layanan prima akan semakin mempercepat investasi di jateng. Melalui investasi ini akan meningkatkan perekonomian, mengurangi pengangguran dan mengurangi kemiskinan,” ujarnya, Senin (6/5).
Ia mengatakan, beberapa kemudahan memang terus diberikan Pemprov Jateng untuk menarik investor. Di antaranya, dengan layanan call center, maupun layanan temu muka di kantor DPMPTSP, 33 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jateng.
Meski kini, layanan investasi semakin dimudahkan dengan Online Single Submission (OSS), layanan temu muka juga masih dilakukan. Hal itu bertujukan untuk calon investor yang ingin mengajukan pertanyaan terkait investasi di Jateng.
“Insentifnya ada sesuai kewenangannya (provinsi) insentif untuk pajak kendaraan dan pajak air permukaan, sesuai pergub 37 dan 38 tahun 2023,” jelasnya.
Selain itu, ketika pemodal menanamkan modal di kawasan industri bisa memeroleh keringanan pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Pada momen tersebut, Sakina juga mengajak pemerintah kabupaten/kota ikut memberi insentif PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). (HTM/M-02)