
MANTAN Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak pernah perintahkan potong insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/10).
Sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo digelar di Ruang Sidang Cakra itu mendengarkan keterangan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Salah satunya adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono yang telah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Di persidangan terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Ari Suryono menyebut Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut.
Menurutnya Muhdlor hanya meminta bantuan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan.
Sebab saat itu ada sejumlah pegawai di pemkab belum mendapatkan gaji dari APBD. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN untuk membantu.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam,” kata Ari dalam sidang.
“Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” lanjutnya.
Ari Suryono menambahkan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor, melainkan staf pendopo, Achmad Masruri.
Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan. Uang itu diberikan sejak Januari 2022 hingga Februari 2024.
Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan sebagian dikirim langsung oleh Ari Suryono.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.
Potong Insentif ASN Sejak 2017
Dalam sidang terungkap pemotongan dana insentif sudah dilakukan sejak 2017.
“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono.
Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah.
Namun Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” kata Ari.
Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. Dalam sidang terungkap pemotongan dana insentif sudah dilakukan sejak 2017..
Selain Ari Suryono, empat saksi lain yang dihadirkan adalah mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Kemudian mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Seperti sidang perdana, sidang terdakwa Ahmad Muhdlor dipenuhi pengunjung. Sejumlah keluarga Gus Muhdlor tampak hadir untuk memberikan suppor di persidangan. (OTW/S-01)