BEA Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp628 juta. Sekaligus menangkap Har, pengedar rokok ilegal di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Sebanyak 454.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai senilai Rp628.220.000, berhasil kita sita,” kata Kasi Penyuluhanbdan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, M Arif Budiman kepada wartawan, Rabu (18/9) di Solo.
Dari perhitungan barang bukti yang disita, maka nilai cukai terutang atas rokok illegal itu sebesar
Rp339.644.000. Dengan total kerugian negara sebesar Rp435.802.180,00.
Keberhasilan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta dalam penggagalan peredaran rokok tanpa cukai itu, berasal dari informasi masyarakat.
Dia paparkan TP2 Bea Cukai langsung melakukan surveillance di lokasi Desa Pojok. Saat di sana mendapati seorang pria sedang memindah sejumlah paket kardus coklat berisi rokok ilegal ke dalam mobil.
“Dengan cepat kita lakukan pencegahan. Dan begitu dilakukan pembongkaran bungkusan kardus itu, ternyata benar berisi rokok tanpa lekatan pita cukai,” kata Arif Budiman.
Selain barang yang sudah dimasukkan dalam mobil, ternyata di dalam rumah juga masih ada bertumpuk rokok ilegal. Har selaku pelaku pengedar langsung diamankan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 54 da atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku langsung dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta, untuk kepentingan pemeriksaan.
“Kami berharap masyarakat terus beraesia memberikan informasi, jika mencurigai adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka,” harap Arif.
Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal juga merugikan bagi pedagang rokok maupun produsen rokok legal. (WID/S-01)