UNS Canangkan Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Kampus

UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi menetapkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Peraturan itu diluncurkan dalam rangkaian Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Menuju Kampus Inklusif dan Setara Terbebas dari Kekerasan”, di Ballroom Indraprasta UNS, Kamis (8/5/2205).

Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 yang diberlakukan sejak 21 April lalu itu, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikburistek ) Nomor 55 Tahun 2024, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Kampus yang aman

Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono menegaskan, keberadaan peraturan rektor terbaru itu, menjadi bentuk komitmen UNS dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.

BACA JUGA  KAI Gandeng UNS dalam Pengembangan Riset dan SDM

“UNS secara cepat dan aktif memperbarui peraturan rektor untuk memperkuat perlindungan terhadap warga kampus dari segala bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis gender,” papar Prof Hartono.

Inisiatif tersebut bertujuan memastikan prosedur penanganan berjalan adil, berpihak pada korban, serta menjamin rasa aman di lingkungan akademik. Karena itu dijabarkan bentuk-bentuk kekerasan, upaya pencegahan, tata cara penanganan, hingga pemberian sanksi administratif.

“Pencegahan dan penanganan dilakukan melalui penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan aksesibel bagi seluruh warga kampus,” ujar dia.

Satgas PPK

Guna efektifitas penanganan di lapangan, UNS membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang merupakan unsur di bawah rektor. Satgas yang dipilih terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

BACA JUGA  UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Jakgung Muda Pembinaan

“UNS menyadari pentingnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai garda terdepan dalam perlindungan korban kekerasan di kampus,” tegas rektor.

Dia menyebut, proses penanganan kekerasan diatur secara rinci, mulai dari pelaporan yang bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai kanal. Sejumlah media dapat digunakan termasuk melalui telepon, surat elektronik, hingga kode QR pada laman media sosial resmi Satgas. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

REKTOR UPN Veteran Yogyakarta Prof. Dr. Muhammad Irhas Effendi, M.Si berpesan kepada para wisudawan agar tidak hanya mengukur keberhasilan dari seberapa tinggi posisi yang berhasil dicapai, tetapi juga dari seberapa…

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) berduka atas wafatnya Prof. Widagdo, Dipl.Inn.Arch., Guru Besar Emeritus Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB dan salah seorang tokoh penting dalam perkembangan pendidikan desain interior…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

  • September 27, 2026
Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

  • September 27, 2026
128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy

  • September 27, 2026
1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy