UNS Canangkan Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Kampus

UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi menetapkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Peraturan itu diluncurkan dalam rangkaian Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Menuju Kampus Inklusif dan Setara Terbebas dari Kekerasan”, di Ballroom Indraprasta UNS, Kamis (8/5/2205).

Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 yang diberlakukan sejak 21 April lalu itu, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikburistek ) Nomor 55 Tahun 2024, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Kampus yang aman

Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono menegaskan, keberadaan peraturan rektor terbaru itu, menjadi bentuk komitmen UNS dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.

BACA JUGA  Tim Bengawan UV UNS Siap Unjuk Gigi di KRTI

“UNS secara cepat dan aktif memperbarui peraturan rektor untuk memperkuat perlindungan terhadap warga kampus dari segala bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis gender,” papar Prof Hartono.

Inisiatif tersebut bertujuan memastikan prosedur penanganan berjalan adil, berpihak pada korban, serta menjamin rasa aman di lingkungan akademik. Karena itu dijabarkan bentuk-bentuk kekerasan, upaya pencegahan, tata cara penanganan, hingga pemberian sanksi administratif.

“Pencegahan dan penanganan dilakukan melalui penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan aksesibel bagi seluruh warga kampus,” ujar dia.

Satgas PPK

Guna efektifitas penanganan di lapangan, UNS membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang merupakan unsur di bawah rektor. Satgas yang dipilih terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

BACA JUGA  Renewcell Karya Mahasiswa UNS Juara Lomba Inovasi Terapan

“UNS menyadari pentingnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai garda terdepan dalam perlindungan korban kekerasan di kampus,” tegas rektor.

Dia menyebut, proses penanganan kekerasan diatur secara rinci, mulai dari pelaporan yang bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai kanal. Sejumlah media dapat digunakan termasuk melalui telepon, surat elektronik, hingga kode QR pada laman media sosial resmi Satgas. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Fasilitas Badal Haji Bagi Jemaah Indonesia Wafat Sebelum Wukuf

FASILITAS badal haji disediakan oleh pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk jemaah Indonesia yang wafat sebelum melaksanakan wukuf di Arafah Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah…

Banyak Jemaah Indonesia Stress Akut Saat Adaptasi

BANYAK jemaah Indonesia saat tiba di tanah suci mengalami stress akut dan gangguan penyesuaian diri. Hal itu hasil data pelayanan kesehatan yang dihimpun oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor

  • May 15, 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor

Fasilitas Badal Haji Bagi Jemaah Indonesia Wafat Sebelum Wukuf

  • May 15, 2025
Fasilitas Badal Haji Bagi Jemaah Indonesia Wafat Sebelum Wukuf

Pieter Huistra akan Kembali Dampingi PSS di Dua Laga Krusial

  • May 15, 2025
Pieter Huistra akan Kembali Dampingi PSS di Dua Laga Krusial

Pemkot Tasikmalaya Ganti Batu Andesit Taman Kota dengan Hotmix

  • May 14, 2025
Pemkot Tasikmalaya Ganti Batu Andesit Taman Kota dengan Hotmix

Debut Gemilang Imran di Kejuaraan Para Bulutangkis Dubai

  • May 14, 2025
Debut Gemilang Imran di Kejuaraan Para Bulutangkis Dubai

MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

  • May 14, 2025
MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024