
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengungkap perkembangan terbaru praktik pencucian kayu ilegal yang dilakukan dengan memanfaatkan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk menyamarkan kayu hasil kejahatan sebagai seolah-olah legal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Kehutanan resmi memberlakukan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH. Pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan kayu di areal PHAT.
Ragam Modus Pencucian Kayu Ilegal
Berdasarkan hasil intelijen dan operasi penegakan hukum, Ditjen Gakkumhut menemukan sejumlah pola utama dalam modus pencucian kayu ilegal melalui PHAT, di antaranya:
- Pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan.
- Kayu dari luar areal PHAT diselundupkan dan dibuat seolah-olah berasal dari PHAT melalui pembuatan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan.
- Pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan.
- Perluasan batas peta PHAT melebihi alas hak sehingga penebangan masuk ke kawasan hutan negara.
- Penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar.
- Pengiriman kayu melebihi volume LHP/SKSHHK menggunakan dokumen yang dipakai berulang.
- Kayu dari kawasan hutan diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan ke lahan milik.
Kasus Diungkap Sepanjang 2025
Penindakan terhadap praktik ilegal ini telah dilakukan di berbagai wilayah Sumatera. Beberapa kasus signifikan yang ditangani Ditjen Gakkumhut meliputi:
- Aceh Tengah (Juni 2025): Pengungkapan penebangan di luar areal PHAT dan kawasan hutan dengan barang bukti 86,60 m³ kayu ilegal.
- Solok, Sumatra Barat (Agustus 2025): Penindakan penebangan di kawasan hutan di luar PHAT menggunakan dokumen PHAT, dengan barang bukti 152 batang kayu/log, dua ekskavator, dan satu bulldozer.
- Batam (September 2025): Pengamanan 443 batang kayu olahan dengan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY yang tidak sesuai ketentuan.
- Kepulauan Mentawai & Gresik (Oktober 2025): Penyitaan 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora yang dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT bermasalah.
- Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025): Penangkapan 4 truk bermuatan 44,25 m³ kayu bulat dengan dokumen PHAT yang telah dibekukan.
Terkait Kayu Terbawa Banjir di Sumatra
Menyikapi beragam spekulasi publik, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu terseret banjir dapat berasal dari banyak sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material sungai, area bekas tebangan legal, hingga praktik ilegal termasuk penyalahgunaan PHAT dan illegal logging.
Ditjen Gakkumhut memastikan setiap temuan akan ditelusuri secara profesional dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Langkah Negara Menutup Celah Kejahatan Terorganisir
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa ungkapan modus pencucian kayu ini serta kebijakan moratorium merupakan bagian dari strategi negara memutus jaringan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu ilegal bisa dimasukkan ke skema legal melalui dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu kami tidak hanya menindak penebangan liar, tapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tegasnya.
Penegakan Multidoors dengan pendekatan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari praktik ilegal tersebut.
Januanto menegaskan bahwa penjelasannya tidak bertujuan menafikan potensi praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang ditelusuri. (*/S-01)









