BBKSDA Riau Selidiki Perburuan Gajah Sumatra di Pelalawan

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatra yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak perusahaan pada Senin (2/2/2026) terkait temuan seekor gajah mati di lokasi tersebut. Sehari kemudian, Selasa (3/2/2026), tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Supartono, Jumat (6/2).

BACA JUGA  Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Bangkai gajah jantan

Hasil pemeriksaan awal memastikan bangkai tersebut merupakan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai yang kehilangan bagian kepala menguatkan dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Atas temuan itu, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian, sekaligus mengidentifikasi pelaku dan kemungkinan jaringan yang terlibat.

Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Perburuan gajah merupakan kejahatan serius

BBKSDA Riau menegaskan gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi. Segala bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.

BACA JUGA  BBKSDA Riau Evakuasi Gajah Liar dari Pemukiman Penduduk

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujar Supartono.

BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal di Habitat Gajah Tesso Nilo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Terus Berinovasi, KAI Logistik Kenalkan Halal Supply Chain

KAI Logistik turut mengambil bagian dalam pembahasan penguatan halal supply chain pada gelaran The 5th Summit of Halal 20 yang berlangsung pada 18–20 September 2026 di Grand Ballroom Trans Hotel…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

SMAN 21 Bandung Juarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java

  • September 25, 2026
SMAN 21 Bandung Juarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java

Terus Berinovasi, KAI Logistik Kenalkan Halal Supply Chain

  • September 25, 2026
Terus Berinovasi, KAI Logistik Kenalkan Halal Supply Chain

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

  • September 25, 2026
Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

Anak Muda Disebut Makin Rentan Kena Gangguan Mental

  • September 25, 2026
Anak Muda Disebut Makin Rentan Kena Gangguan Mental