OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), perusahaan modal ventura yang berkantor di Alam Sutera, Tangerang. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 yang diterbitkan pada 8 Juli 2025.

Pencabutan ini dilakukan setelah PT DMS dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25/POJK.05/2023. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha serta waktu yang cukup bagi PT DMS untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT DMS tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai perusahaan modal ventura.

BACA JUGA  OJK Berkomitmen Perkuat Peran Bank Pembangunan Daerah

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin, guna memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Selain itu, PT DMS juga diwajibkan untuk:

  • Menyampaikan informasi kepada para pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  • Menunjuk penanggung jawab dan pegawai khusus sebagai pusat layanan sementara sebelum tim likuidasi terbentuk;
  • Melaporkan penunjukan tersebut kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pengumuman pencabutan izin;
  • Menghentikan penggunaan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan seiring dengan berakhirnya status hukum sebagai pelaku usaha modal ventura.
BACA JUGA  OJK Cabut Ijin Usaha BPR Bank Jepara Artha

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas, kesehatan, dan integritas sektor jasa keuangan, khususnya industri modal ventura di Indonesia.

Masyarakat, debitur, maupun kreditur yang ingin memperoleh informasi atau menyelesaikan urusan dengan PT DMS dapat menghubungi:

  • Telepon/WhatsApp: 0813-1345-6599
  • Email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com
  • Alamat kantor: Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Indonesia Siap Stop Impor Solar Setelah Mandatori B50 Bulan Depan

INDONESIA siap menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tahun ini setelah mandatori biodiesel 50 persen (B50) pada Juli nanti. Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

Antisipasi Lonjakan Pengiriman Motor, Kalog Siap Optimal Operasional

SAAT memasuki periode libur panjang perguruan tinggi dan tahun ajaran baru yang umumnya berlangsung pada Juni hingga Juli, KAI Logistik (Kalog) melalui layanan pengiriman retail melakukan berbagai langkah antisipasi. Salah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

  • June 29, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar