Polda Jateng Tangkap Enam Anggota Ormas Terlibat Kriminal

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam dua kasus tindak kriminal di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5).

Penipuan Rp333 Juta di Blora

Kasus pertama menjerat Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) dan istrinya WH (45), warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap setelah menipu korban berinisial WA, warga Kradenan, dengan kerugian mencapai Rp333 juta.

“Modusnya adalah kerja sama fiktif terkait usaha pengadaan solar industri pada tahun 2022. Mereka menggunakan surat perjanjian palsu dan mencatut nama perusahaan yang ternyata sudah tidak beroperasi,” jelas Kombes Dwi.

BACA JUGA  Jaga Stabilitas, Polda Jateng Gelar Patroli Skala Besar

MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terjerat kasus penggelapan. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pengrusakan dan Pencurian Aset PT KAI di Semarang

Kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang, melibatkan empat anggota ormas GRIB JAYA berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka ditangkap karena merusak pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam yang kemudian dibawa kabur dengan mobil pikap.

“Aksi ini dilakukan pertengahan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukannya atas suruhan seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pencarian,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Polda Jateng Sekat Kendaraan Sumbu Tiga dalam Operasi Ketupat Candi

Komplek bangunan yang dirusak merupakan bekas rumah dinas pegawai PT KAI. E diketahui merupakan anak dari salah satu mantan penghuni bangunan tersebut.

“Pelaku mengaku diberi upah masing-masing Rp1,7 juta oleh E untuk melakukan perusakan dan pencurian,” tambahnya.

Polda Jateng telah menyita dokumen berupa sertifikat dan putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI adalah pemilik sah bangunan tersebut.

“Kami mengimbau saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jateng,” tegas Dwi.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Libur Panjang Aman, Polda Jateng Apresiasi Personelnya

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gubernur KDM Beri Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan uang tunggu bagi 12 korban selamat dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8. Para korban kini berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setiap korban selamat…

PSI Soroti Revisi SE Bupati Cianjur Soal UHC

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, akhirnya mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penghentian program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas setelah memicu polemik. Namun, berbagai elemen memandang masih banyak pekerjaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

  • September 15, 2026
KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

  • September 15, 2026
Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

  • September 15, 2026
Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

  • September 15, 2026
Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

  • September 15, 2026
Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an

  • September 15, 2026
Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an