Polda Jateng Tangkap Enam Anggota Ormas Terlibat Kriminal

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam dua kasus tindak kriminal di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5).

Penipuan Rp333 Juta di Blora

Kasus pertama menjerat Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) dan istrinya WH (45), warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap setelah menipu korban berinisial WA, warga Kradenan, dengan kerugian mencapai Rp333 juta.

“Modusnya adalah kerja sama fiktif terkait usaha pengadaan solar industri pada tahun 2022. Mereka menggunakan surat perjanjian palsu dan mencatut nama perusahaan yang ternyata sudah tidak beroperasi,” jelas Kombes Dwi.

BACA JUGA  Baramuda 08 Sumut Silaturahmi ke Pangdam Bukit Barisan

MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terjerat kasus penggelapan. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pengrusakan dan Pencurian Aset PT KAI di Semarang

Kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang, melibatkan empat anggota ormas GRIB JAYA berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka ditangkap karena merusak pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam yang kemudian dibawa kabur dengan mobil pikap.

“Aksi ini dilakukan pertengahan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukannya atas suruhan seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pencarian,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

Komplek bangunan yang dirusak merupakan bekas rumah dinas pegawai PT KAI. E diketahui merupakan anak dari salah satu mantan penghuni bangunan tersebut.

“Pelaku mengaku diberi upah masing-masing Rp1,7 juta oleh E untuk melakukan perusakan dan pencurian,” tambahnya.

Polda Jateng telah menyita dokumen berupa sertifikat dan putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI adalah pemilik sah bangunan tersebut.

“Kami mengimbau saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jateng,” tegas Dwi.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Terjunkan Tim Trauma Healing ke Empat Lokasi Bencana

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00