Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Orang Terkait Peredaran Obaya

POLRESTA Yogyakarta menangkap 10 orang yang terlibat dapat penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya).

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan 10 orang itu ditangkap dalam periode 20 Maret-26 April 2025.

“Selama periode ini kami mengungkap 10 kasus dengan tersangka 10 orang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Senin (28/4).

Dikatakan dari 10 kasus dengan 1o tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 261 butir pil psikotropika dan 15.194 butir Obaya.

Secara rinci, Kasat Resnarkoba mengungkapkan penangkapan paling awal pada Minggu (23/3) di wilayah Kemanren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

“Kami melakukan penangkapan terhadap MAW, 23 tahun, laki -laki, Karyawan Swasta karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya,” kata AKP Ardiansyah.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Musnahkan Minuman Keras Sitaan

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 220 butir pil warna putih dengan simbol huruf Y dan satu buah ponsel.

Dalam pengakuannya, pil tersebut didapat dari seseorang yang kini bertatus buron atau DPO. MAW, imbuhnya membeli dengan cara COD-cash on delivery.

Ardiansyah Rolindo Saputro menjelaskan, MAW adalah residivis kasus narkoba disangkakan.

Polisi menjerat dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Disusul penangkapan berikutnya, tersangka AA, 32 tahun, tidak bekerja pada Selasa (25/3) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dari AA, polisi menyita 449 butir pil warna putih berlogo Y dan ponsel. Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara dikirim via paket dengan penjual yang kini ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Selama Juni

“AA juga residivis kasus narkoba. Tersangka AA, disangkakan dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Peredaran obaya melalui pembelian COD

Pada hari Rabu (9/4) polisi menangkap DEW, 24 tahun, karyawan market online di Trirenggo, Bantul karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat dilakukan  penggeledahan, katanya ditemukan barang bukti 11.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna hitam.

Polisi mendapat informasi, obat-obatan tersebut dibeli dengan cara COD dan penyedianya kini masih DPO. DEW  juga disangkakan dengan pasal yang sama.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Tersangka Narkoba

Sehari berikutnya, Kamis (10/4) di wilayah Gowosari Pajangan Bantul polisi menangkap EA,32 tahun yang bekerja sebagai sekuriti. I

Ia membawa 10 ribu butir pil warna putih bersimbol Y dan disita pula satu unit ponsel. Kemudian ada beberapa kasus serupa di beberapa wiayah DIY.

Tersangka lainnya TDZ, 28 tahun, WK, 37, SA, 26, AAR, 24 dan RSH juga ditangkap polisi karena membeli obaya untuk diedarkan.

“Kebanyakan membeli secara COD dan kemudian tidak tahu keberadaan penjualnya. Namun kami terus menyelidikinya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jelang Musda, 24 PK Golkar Cianjur Deklarasikan Dukungan untuk Metty Triantika

SALAH  satu calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 Metty Triantika terus mendapat dukungan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar. Sebanyak 24 dari 32 Pengurus Kecamatan…

Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok Kabupaten Tasikmalaya

KEPALA Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, Kabupaten Tasikmalaya, Otong Kusmana mengatakan sebanyak 2.660 warga di wilayahnya terindikasi mengidap penyakit tuberkulosis (TB). Dari jumlah tersebut,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

  • July 4, 2026
Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

Peduli Kesehatan Mental, Fapet UGM Gelar Psychological First Aid

  • July 4, 2026
Peduli Kesehatan Mental, Fapet UGM Gelar Psychological First Aid

Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

  • July 4, 2026
Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

  • July 4, 2026
Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

Jutaan Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

  • July 3, 2026
Jutaan Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut

  • July 3, 2026
Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut