
MBAK ITA jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).
Mantan Wali Kota Semarang pemilik nama lengkap Hevearita G Rahayu datang bersama suaminya Alwin Basri dari Jakarta dan tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) pukul 12.45 WIB.
Mbak Ita turun dari mobil tahanan dengan memakai rompi oranye. Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Gatot Sarwandi S.H,M.H dimulai pukul 13.22 WIB
Saat disapa wartawan ketika menunggu sidang dimulai Mbak Ita mengaku dalam keadaan sehat. “Alhamdulillah sehat matur suwun,” katanya.
Mbak Ita jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.
Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) beserta suaminya, Alwin Basri (AB) disangka terlibat tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan menerima uang miliaran rupiah.
Pasangan suami istri ini telah ditahan KPK sejak 19 Februari 2025. Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara.
Tiga perkara ini adalah pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023.
Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan 2023, dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Hevearita disebut meminta anak buahnya mengkaji lagi besaran TPP pegawai Bapenda. Alasannya besaran TPP pegawai Bapenda Kota Semarang tak beda jauh dengan yang diterimanya.
KPK menjelaskan bahwa keduanya jadi tersangka kasus suap dan pemotongan tunjangan ASN dengan total Rp2,4 miliar.
Pada periode April sampai Desember 2023 IIN (anak buah Mbak Ita) memberikan uang Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB.
Uang itu berasal dari potongan iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023,” ujarnya. (Htm/S-01)