Sistem Pembayaran Mitra MBG Dari Reimburse Jadi Langsung

SISTEM pembayaran mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum Februari 2025 menggunakan skema reimburse. Artinya, mitra harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk pengadaan makanan, kemudian mengajukan reimbursement kepada pemerintah.

Berikut adalah tahapan sistem pembayaran reimburse yang berlaku sebelumnya:

  1. Mitra MBG melakukan pengadaan makanan: Mitra MBG membeli bahan makanan dan menyiapkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan kontrak yang telah disepakati dengan pemerintah.
  2. Mitra MBG mengirimkan laporan dan faktur: Setelah makanan disajikan, mitra MBG mengirimkan laporan penggunaan dana dan faktur kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
  3. BGN melakukan verifikasi dan pembayaran: BGN memeriksa dan memverifikasi laporan dan faktur yang diajukan oleh mitra MBG. Setelah dikonfirmasi, BGN melakukan pembayaran reimburse kepada mitra.
BACA JUGA  Meski Ada Penolakan, MBG Bandung Tetap Berjalan

Skema reimburse ini menimbulkan beberapa masalah, seperti:

  • Keterlambatan pembayaran: Mitra MBG seringkali harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan reimbursement dari pemerintah, yang menyebabkan kesulitan keuangan.
  • Ketidakpastian: Mitra MBG tidak memiliki kepastian mengenai waktu dan jumlah pembayaran yang akan diterima, sehingga sulit untuk merencanakan operasional dan keuangan mereka.

Mulai Februari 2025, pemerintah mengimplementasikan sistem pembayaran baru langsung yang lebih lefisien.

Mitra MBG akan menerima pembayaran secara langsung dari pemerintah melalui virtual account, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan uang terlebih dahulu.

Namun masih terjadi keterlambatan bayar seperti terjadi pada mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan merugi hampir Rp1 miliar.

Implikasi dan Tindak Lanjut:

  • Keterlambatan pembayaran ini tentu merugikan pihak mitra, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung program ini.
  • DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) telah meminta BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, termasuk masalah pembayaran.
  • Kuasa hukum mitra yang belum dibayar berencana melakukan mediasi dengan BGN.
  • Polisi juga dikabarkan telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana program ini.
BACA JUGA  Hasil Rapat Kabinet Prabowo Evaluasi MBG Hingga Pangan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit